Peringkat 14 Nasional, KPK: Pencegahan Korupsi di Sulbar 64 Persen

Konten Media Partner
20 Maret 2019 13:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koordinator Supervisi dan Pencegahan KPK, Adlinsyah Nasution (kanan), didampingi Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar. Foto: Dok. Kominfo Sulbar
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator Supervisi dan Pencegahan KPK, Adlinsyah Nasution (kanan), didampingi Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar. Foto: Dok. Kominfo Sulbar
ADVERTISEMENT
Program pencegahan korupsi di Sulawesi Barat belum optimal. Dari hasil evaluasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), capaian program pencegahan korupsi di daerah ini baru mencapai 64 persen dan menempati peringkat 14 dari 34 provinsi.
ADVERTISEMENT
"Capaian maksimal ada di pemberdayaan dana desa yang mencapai 92 persen dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dengan capaian 75 persen," ujar Tim Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK, Adlinsyah Nasution, saat berkunjung ke Mamuju, Selasa (19/3).
Hal yang menjadi catatan KPK, yakni terkait penertiban aset dan tata kelola pelayanan masyarakat terpadu yang harus dibenahi sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan-layanan yang disediakan oleh Pemerintah
Adlinsyah juga menekankan, KPK ingin melihat kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menerapkan kebijakan dan regulasi yang diterapkan dalam upaya pencegahan korupsi.
"KPK akan berkoordinasi dengan instansi pemerintahan di Sulawesi Barat untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi dan meningkatkan fungsi monitoring evaluasi," tambah Adlinsyah, yang akrab disapa Bang Coki ini.
ADVERTISEMENT
Instansi terkait tersebut di antaranya Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sulawesi Barat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Daerah Sulawesi Barat, Ombudsman Sulawesi Barat, dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Perwakilan Sulawesi Barat.
"Koordinasi dan evaluasi pencegahan korupsi ini akan me-monitoring delapan sektor pemerintahan daerah, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, dana desa, pengelolaan barang milik daerah (BMD), dan manajemen APIP," tandasnya.