Pilkada Mamuju: Bawaslu Tolak Gugatan Paslon Penantang soal Pelanggaran Petahana

Konten Media Partner
9 Oktober 2020 19:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan di kantor Bawaslu Mamuju. Foto: Awal Dion/Sulbar Kini
zoom-in-whitePerbesar
Musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan di kantor Bawaslu Mamuju. Foto: Awal Dion/Sulbar Kini
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, memutuskan menolak gugatan kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Sutinah Suhardi-Ado Mas'ud, atas dugaan pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang oleh pasangan petahana, Habsi Wahid-Irwan SP Pababari.
ADVERTISEMENT
Keputusan itu ditetapkan Bawaslu Mamuju pada musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan di kantor Bawaslu Mamuju, Jumat (9/10) .
Ketua Majelis Hakim Komisioner Bawaslu, Rusdin, menyebutkan materi gugatan atau sengketa yang diajukan kuasa hukum paslon penantang terhadap petahana tidak bisa dibuktikan secara nyata dalam musyawarah.
"Tidak ada keterkaitan dari gugatan pemohon terhadap pasangan calon Habsi-Irwan dan tidak terbukti secara sah. Maka itu, permohonan pemohon tidak memiliki alasan untuk diterima," kata Rusdin membacakan putusan Bawaslu Mamuju.
Menurutnya, Bawaslu menimbang program Sahabat Rakyat dan pengangkatan tenaga kontrak serta mutasi yang dinilai menyalahi kewenangan kekuasaan seperti gugatan pemohon tidak terbukti dan tidak melanggar aturan dalam tahapan Pilkada Mamuju.
"Maka itu kami memutuskan menolak semua permohonan pemohon dan menyatakan keputusan KPU Mamuju tentang penetapan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati tertanggal 23 September 2020 serta meminta KPU Kabupaten Mamuju untuk melanjutkan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Mamuju tahun 2020," tegas Rusdin ditandai dengan ketukan palu.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum KPU Mamuju, Rahmat Idrus, selaku pihak termohon mengatakan keputusan KPU Mamuju tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamuju periode tahun 2020 sudah sesuai perundang-undangan.
Ia menilai, pada persidangan yang dilakukan terbuka dan menghadirkan keterangan para ahli, tidak ada satu pun fakta dalam persidangan dan dalil termohon cacat kewenangan, cacat prosedur, dan cacat subtansi.
"Juga tadi salah satu poin majelis berpendapat tidak memenuhi unsur-unsurnya dan alat bukti dari pihak pemohon sehingga permohonannya ditolak," ujarnya.
Terkait rencana kuasa hukum paslon Sutinah-Ado melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rahmat menilai hal tersebut sah-sah saja selaku warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
"Itu sah-sah saja untuk dilakukan upaya hukum lain, karena upaya hukum di pengadilan tinggi itu dijamin oleh undang-undang. Namun keputusan di Bawaslu tidak jauh beda dengan materinya apa yang ada sekarang ini," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Pengumuman putusan hasil musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan di Bawaslu Mamuju ini dijaga ketat ratusan personel gabungan TNI-Polri dan dihadiri masing-masing kuasa hukum paslon, baik itu paslon nomor urut 1 Sutinah Suhardi-Ado Mas’ud maupun paslon nomor urut 2, Habsi Wahid-Irwan SP Pababari.
Musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan di Bawaslu Mamuju itu dilanjutkan putusan terkait dugaan ijazah palsu Ado Mas’ud yang digugat kuasa hukum paslon Habsi-Irwan.