Polda Sulbar Tangkap 19 Tersangka Pelaku Judi Online Selama Sepekan

Konten Media Partner
24 Oktober 2021 13:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti yang diamankan polisi dari pengungkapan kasus judi online. Foto: Dok. Polda Sulbar
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang diamankan polisi dari pengungkapan kasus judi online. Foto: Dok. Polda Sulbar
ADVERTISEMENT
Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reskrimum Polda Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkap 12 kasus perjudian di wilayah ini dalam sepekan terakhir. Dari 12 kasus tersebut, polisi menangkap 19 tersangka yang tersebar di enam kabupaten.
ADVERTISEMENT
"Dalam minggu ini ada 12 kasus yang kami ungkap terkait judi dan kami akan terus berupaya membongkar kasus-kasus judi lainnya hingga wilayah Sulbar ini terbebas dari praktik perjudian," ungkap Direktur Kriminal Umum Polda Sulbar, Kombes Pol I Nyoman Artana, dalam keterangan tertulisnya yang diterima SulbarKini, Minggu (24/10/2021).
Menurut Artana, salah satu kasus judi online yang berhasil diungkap yakni di Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju, yang disinyalir beromzet jutaan rupiah.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Jatanras mengamankan empat orang pelaku saat tengah asyik memainkan judi kupon putih (togel) dan judi bola.
Artana menuturkan bahwa dari hasil interogasi, para pelaku mengakui jika menjadi bandar judi online dengan modus menerima pasangan judi bola maupun togel dari para pelanggan.
ADVERTISEMENT
"Saat kami amankan, para pelaku tertangkap tangan tengah melakukan aksi judi online dan saat diinterogasi mereka langsung mengakui jika menerima pasangan judi untuk pertandingan bola maupun togel untuk pasaran Hongkong," jelas dia.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai hasil transaksi judi senilai Rp 7.920.000, satu buah buku catatan, 3 lembar kertas rekapan judi online, dan 2 unit ponsel.