Polda Sulbar Ungkap 23 Kasus Narkoba dalam 2 Minggu, 43 Tersangka Diamankan

Konten Media Partner
6 April 2020 12:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi narkoba. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi narkoba. Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat berhasil mengungkap 23 kasus peredaran narkoba di daerah tersebut. Pengungkapan kasus itu melalui operasi kepolisian terpusat dengan sandi 'Antik' yang dilakukan secara tertutup sejak 21 Maret 2020 hingga 4 April 2020.
ADVERTISEMENT
"Sasaran utamanya narkotika, psikotropika, dan bahan-bahan berbahaya lainnya, berhasil mengungkap sedikitnya 23 kasus di wilayah hukum Polda Sulbar," ungkap Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan, melalui keterangannya, Senin (6/4).
Dari 23 kasus yang diungkap tersebut, kata Syamsu, tercatat sebanyak 43 tersangka yang diamankan, barang bukti berupa sabu sebanyak 67,08 gram dan tembakau sintetis sebanyak 16 gram yang diamankan di wilayah masing-masing jajaran.
Adapun rincian 23 kasus pengungkapan peredaran narkoba tersebut, yaitu Polda Sulbar mengungkap 6 kasus dan 14 tersangka, Polres Polman mengungkap 8 kasus dan 16 tersangka, Polres Mamuju mengungkap 1 kasus dan 1 tersangka, Polres Mamasa 1 kasus dan 3 tersangka.
Selanjutnya Polres Majene mengungkap 1 kasus dan 3 tersangka, Polres Mamuju Utara mengungkap 4 kasus dan 4 tersangka, dan Polres Mamuju Tengah mengungkap 1 kasus dan 2 tersangka.
ADVERTISEMENT
"Atas kejahatannya tersebut, para tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp 8miliar," ujar Syamsu.