Polda Sulsel Tetapkan 13 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Batua

Konten Media Partner
2 Agustus 2021 14:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan. Foto: Dok. Polda Sulsel
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan. Foto: Dok. Polda Sulsel
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Batua di Dinas Kesehatan Kota Makassar, Senin (2/8/2021).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan, mengatakan ke-13 tersangka berasal dari Dinas Kesehatan Makassar, pelaksana rekanan, Pokja III ULP Kota Makassar, konsultan, dan inspektur pengawasan.
"Sebanyak 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka mereka dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara," ungkap Zulpan, dalam keterangannya.
Menurut Zulpan, para tersangka dalam kasus tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD 2018 sebesar Rp 25 miliar.
Adapun modus operandinya dalam bentuk pengaturan pemenang lelang oleh Pokja III ULP Kota Makassar sehingga PT SA menjadi pemenang lelang. Diketahui, PT SA dan penerima sub kontrak AIHS melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak atau spesifikasi dan membuat addendum kontrak yang tidak sesuai dengan mekanisme.
ADVERTISEMENT
"Keterangan hasil ahli konstruksi yang menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan dan pengujian di lapangan terhadap semua komponen bangunan bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah atau kategori bangunan sangat jelek," paparnya.
Dari hasil audit BPK RI, kerugian negara atas pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua tahap pertama tersebut sekitar Rp 22 miliar.
"Seluruh tersangka saat ini menjalani pemeriksaan, dan belum dilakukan penahanan," pungkasnya.