news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Ringkus Pelaku Jambret HP di Majene, Sulawesi Barat

Tim Sulbar Kini
Partner resmi kumparan 1001 Startup Media Online I email: [email protected]
Konten dari Pengguna
8 Februari 2019 7:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tim Sulbar Kini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polisi berhasil menangkap YS, salah satu pelaku pencurian HP di Majene, Sulawesi Barat. (Foto: Dok. Polres Majene)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi berhasil menangkap YS, salah satu pelaku pencurian HP di Majene, Sulawesi Barat. (Foto: Dok. Polres Majene)
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resort Majene, Sulawesi Barat berhasil meringkus pelaku jambret HP serta pencurian di rumah kost. Pelaku berinisial YS (19 tahun) merupakan warga Adolang, Desa Lero, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
Satu pelaku lainnya, FR (20 tahun), warga Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat saat ini berstatus buron.
Kasat Reserse Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan, mengungkapkan penangkapan pelaku berkat kerja sama Tim Passaka Satreskrim Polres Majene dengan Tim Resmob Polres Polman.
Pelaku YS berhasil ditangkap oleh petugas saat melintas di jalan poros Polman-Majene pada Rabu (16/1) malam. Kendaraan yang ditumpangi pelaku dicegat oleh petugas dan langsung digelandang di Mapolres Majene. "Saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti, tersangka sempat berusaha melarikan diri dan mendorong petugas. Anggota sempat melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak dihiraukan. Tim Passaka terpaksa melumpuhkan pelaku, dan selanjutnya dibawa ke Puskesmas Lembang untuk menjalani perawatan medis," beber Pandu di Mapolres Majene, Kamis (7/2). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit HP yang dicuri di dua TKP yang berbeda. Pelaku juga mengakui menjalankan aksinya bersama pelaku lainnya berinisial FR yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. "Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor di Jl. Kapten Amir, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Majene dan langsung merampas HP milik salah seorang anak kecil. Keduanya kembali melakukan aksinya di wilayah Kelurahan Lembang dengan target sebuah rumah kost putri. Pelaku melakukan aksinya dengan masuk ke dalam kamar kost melalui jendela kamar, lalu mengambil 1 unit laptop dan 5 unit HP milik saat korban tertidur," tambahnya. Atas perbuatannya, YS dikenakan pasal 365 Ayat (1) dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. "Untuk pelaku FR yang masih pengejaran, kami harapkan segera menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Majene," ujar Pandu. (Sapriadi)
ADVERTISEMENT