news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Mamuju Tengah

Konten Media Partner
5 Maret 2019 12:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menangkap AS, pelaku pengedar sabu di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah. Foto: Dok. Polres Mamuju
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap AS, pelaku pengedar sabu di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah. Foto: Dok. Polres Mamuju
ADVERTISEMENT
Tim Phyton Kepolisian Resor (Polres) Mamuju, Sulawesi Barat kembali berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu.
ADVERTISEMENT
AS (40), warga Dusun Salubarana, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah berhasil diringkus saat hendak mengedarkan sabu di Dusun Salupangkang, Kecamatan Topoyo, Jumat pagi (1/3).
Kasat Narkoba Polres Mamuju, Iptu Priyanto, mengatakan dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 gram sabu yang siap edar.
Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya di Palu, Sulawesi Tengah dengan harga Rp 1,35 juta dan akan kembali dijual di wilayah Mamuju Tengah dengan harga Rp 1,8 juta.
"Pelaku diketahui sudah mengedarkan sabu di wilayah Mamuju Tengah sejak 2018 dan meresahkan warga. Pelaku mengedarkan sabu dengan cara menyembunyikannya di badan, tepatnya di pakaian dalam pelaku," ungkap Priyanto.
AS saat ini ditahan di Mapolres Mamuju dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT
(Sapriadi)