Konten Media Partner

Polisi Sebut Pelaku Pelecehan Seksual di Majene Nonton Bokep Sebelum Beraksi

30 November 2022 15:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku T ditampilkan saat rilis kasus di Mako Polres Majene. Foto: Dokumentasi Polres Majene
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku T ditampilkan saat rilis kasus di Mako Polres Majene. Foto: Dokumentasi Polres Majene
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Majene menangkap pelaku pelecehan seksual yang menyasar mahasiswi yang tinggal di kos-kosan di dalam Kota Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial T (19) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas dibekuk di Lingkungan Rangas pada Minggu (27/11/2022) malam.
Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian mengatakan motif pelaku melakukan aksi tersebut dipicu karena menuruti hawa nafsunya yang bergejolak.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku kepada polisi, aksi pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang tinggal di kos-kosan itu sudah dilakukan berulang kali di tempat berbeda.
"Motifnya karena nafsu yang bergejolak, jadi dari beberapa aksinya memang sasaran utamanya adalah melakukan pelecehan seksual," ungkap Febryanto saat rilis kasus tersebut di Markas Polres Majene, Rabu (30/11/2022)
Menurut dia, sebelum beraksi pelaku T melakukan pengintaian di kos-kosan yang menjadi targetnya pada sore hari. Pada malam hari sesaat sebelum beraksi, lanjut Febryanto, pelaku memancing nafsunya dengan menonton film bokep di ponsel temannya di salah satu kamar penginapan.
ADVERTISEMENT
"Saat hasratnya memuncak, terduga pelaku mulai melancarkan aksinya sekitar pukul 03.00 WITA dengan mendatangi kos korbannya yang telah diintai sebelumnya," ujar Kapolres Majene.
"Melihat pintu kamar korban tidak terkunci, ia pun dengan gampang melancarkan aksinya. Terduga pelaku langsung berbaring di samping korban yang sudah tertidur pulas dan melancarkan aksi bejatnya," imbuh Febryanto.
Dia menambahkan, pelaku lalu kabur saat korbannya terbangun dan berteriak meminta pertolongan.
Atas perbuatannya, T dikenakan pasal 6 huruf B Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Selain itu, juga dikenakan pasal yang memberatkan yakni pasal 82 ayat 1 Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling 15 tahun serta denda sebanyak Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT