Polisi Sita Puluhan Dus Miras di Pasangkayu, Sulbar, Jelang Pergantian Tahun

Konten Media Partner
31 Desember 2020 19:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi miras. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi miras. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
PASANGKAYU - Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu, Sulawesi Barat, menyita puluhan dus minuman keras (miras) serta 79 petasan berbagai merek yang disita di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Pasangkayu.
ADVERTISEMENT
Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H. Siagian mengatakan puluhan dus miras jenis bir dan petasan berbagai merek itu diamankan pasca-Pilkada, perayaan Natal, dan menjelang pergantian tahun.
"Ada 40 dus bir dan 79 petasan berbagai merek yang kita sita di beberapa tempat dalam wilayah hukum Polres Pasangkayu," kata Leo, saat menggelar press release di Mapolres Pasangkayu, Kamis (31/12).
Dia menambahkan, selama tahun 2020 jumlah tindak pidana yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu sebanyak 423 kasus dan 351 kasus yang terselesaikan. Sedangkan kasus menonjol selama tahun 2020 sebanyak 106 kasus dan 93 kasus yang terselesaikan atau 87,73 persen.
"Untuk kasus penyalagunaan narkotika sebanyak 46 kasus dengan penyelesaian 41 kasus. Sedangkan pelanggaran berlalu lintas yang ditangani sebanyak 1.522 atau turun 522 dibanding tahun 2019 sebanyak 2.044 kasus," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Jelang pergantian tahun, Leo meminta masyarakat untuk tidak melakukan pesta kembang api dan membuat kerumunan.
"Serta melakukan konvoi dan arak-arakan untuk memutus penyebaran COVID-19," pungkasnya.