Polisi Ungkap Paket Bipang Beserta Sabu 1 Kilogram di Gowa, Sulsel
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebanyak 1 kilogram sabu tersebut disimpan dalam satu paket kardus berisi makanan ringan bipang, sabun batangan, dan satu bungkusan teh. Dalam kasus ini, polisi mengamankan FA (27) sebagai terduga tindak penyalahgunaan narkoba.
"Kami baru saja berhasil mengamankan seorang terduga penyalahgunaan narkoba berikut barang haram yang diduga narkoba jenis sabu di Jln. Yusuf Bauty Perumahan Citra Garden Kabupaten Gowa," kata Kabid Humas Polda Sulsel, E. Zulpan, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
Menurut Zulpan, penangkapan pelaku FA berawal saat polisi menerima informasi terkait seringnya terjadi transaksi narkoba melalui jasa kurir pengantaran yang mencantumkan alamat palsu sehingga paket tersebut dititipkan di pos sekuriti.
"Polisi lalu berangkat menuju ke perumahan tersebut untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan setelah mengetahui paket tersebut sudah diantarkan melalui jasa pengiriman. Saat melihat FA menuju pos sekuriti untuk mengambil paketnya, saat itu pula dengan cepat anggota langsung melakukan penangkapan kepada tersangka yang sementara memegang dan mengambil paketnya di pos sekuriti," jelas Zulpan.
ADVERTISEMENT
Polisi yang membongkar paket kardus tersebut menemukan beberapa bungkus makanan ringan bipang, sabun batangan, satu bungkusan teh serta sabu seberat 1 kilogram.
"Saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku paket tersebut dipesan dari RF. Selanjutnya tim menuju ke rumah RF di Jalan Sungai Saddang, namun RF tidak ditemukan," ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku FA beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pemeriksaan saksi dan terduga terus dilaksanakan," pungkasnya.