Polres Majene Ringkus Pelaku Penipuan dengan Modus Penggandaan Uang

Konten Media Partner
26 Februari 2020 12:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penipuan dengan modus bisa menggandakan uang diringkus polisi. Foto: Dok. Polres Majene
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penipuan dengan modus bisa menggandakan uang diringkus polisi. Foto: Dok. Polres Majene
ADVERTISEMENT
Tim Passaka Polres Majene berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus bisa menggandakan uang.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial L tersebut diamankan polisi atas laporan warga yang merasa resah dan dirugikan dengan aksi pelaku.
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Jamaluddin mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku berpura-pura menjadi tabib pengobatan alternatif.
Kepada korbannya, pelaku juga mengaku memiliki keahlian supranatural yang bisa mengobati, melihat, dan menarik benda-benda gaib dari dalam tanah serta bisa menggandakan uang.
"Ada beberapa korban yang telah dimintai keterangan membenarkan telah menyerahkan uang kepada pelaku, di antaranya saksi H. Muhammad Jasil yang mengalami kerugian Rp 40 juta dan Hj. Mia dengan kerugian Rp 10 juta," ungkap Jamaluddin, Rabu (26/2).
Menurutnya, korban Muhammad Jasil mengaku sempat menyerahkan uang tunai sebesar Rp 40 juta kepada pelaku dan dijanjikan uang tersebut bisa digandakan menjadi Rp 400 juta. Namun, saat dimintai uang tersebut pelaku tidak bisa mengembalikan dengan berbagai alasan.
ADVERTISEMENT
"Uang Rp 40 juta bukannya bertambah, namun malah tidak bisa dikembalikan dan pelaku berbicara berbelit-belit," jelas Jamaluddin.
Terkait kasus ini, Polres Majene mengimbau ke warga yang menjadi korban penipuan pelaku segera melaporkan ke polisi. Pelaku kini diamankan di Mapolres Majene untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang telah menjadi korban penipuan agar menginformasikan kepada Sat Reskrim Majene untuk didatakan," pungkasnya.