Polres Mamuju Utara Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Bibit Kelapa Sawit

Konten Media Partner
13 Agustus 2019 16:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gelar perkara yang dilakukan Unit Tipikor Polres Mamuju Utara sebelum menetapkan dua tersangka korupsi pengadaan bibit kelapa sawit pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2013. Foto: Dok. Polres Mamuju Utara
zoom-in-whitePerbesar
Gelar perkara yang dilakukan Unit Tipikor Polres Mamuju Utara sebelum menetapkan dua tersangka korupsi pengadaan bibit kelapa sawit pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2013. Foto: Dok. Polres Mamuju Utara
ADVERTISEMENT
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mamuju Utara menetapkan dua tersangka korupsi pengadaan bibit kelapa sawit kegiatan bibit unggul perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2013.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka yakni HAS (47) selaku pelaksana kegiatan dan HAM (42) selaku anggota Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) yang juga PNS di Pemprov Sulbar.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara, AKP Rubertus Roejito, mengatakan penetapan kedua tersangka berdasarkan alat bukti yang dikuatkan dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Mamuju Utara pada Selasa (6/8) dan Rabu (7/8) yang dihadiri langsung Kapolres Mamuju Utara, AKBP Made Ary Pradana.
"Gelar perkara ini dilaksanakan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/23/VI /2019/SPKT/RES Matra, tanggal 24 Juni 2019 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/19. a/VI/2019/Reskrim, tanggal 24 Juni 2019. Dari gelar perkara dan diskusi yang alot, penyidik akhirnya menarik kesimpulan untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka," jelas Rubertus, Selasa (13/8).
ADVERTISEMENT
Menurut Rubertus, kedua tersangka melakukan penyimpangan terhadap pengadaan bibit kelapa sawit untuk tahun anggaran 2013 di Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 912 juta.
Dari surat perintah kerja (SPK) atau kontrak, sebanyak 66.111 volume bibit kelapa sawit yang disalurkan di tiga kabupaten, yakni Mamuju, Mamuju Tengah, dan Mamuju Utara.
Namun volume bibit kelapa sawit yang disalurkan ke Mamuju Utara tidak sesuai dengan volume kontrak sehingga ada selisih bibit kelapa sawit yang tidak disalurkan.
"HAM selaku anggota Pokja menetapkan CV Menara Konstruksi sebagai pemenang lelang (pengadaan bibit kelapa sawit) meskipun tidak memenuhi persyaratan teknis lelang serta tidak mengecek keaslian dokumen penawaran CV Menara Konstruksi dan menerima fee," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan HAS selaku pelaksana kegiatan, sambung Rubertus, hanya menyerahkan sebagian bibit kelapa sawit kepada 11 kelompok tani penerima bibit di wilayah Mamuju Utara, dan ada bibit kelapa sawit yang tidak disalurkan.
"Berdasarkan hasil audit investigasi BPKP, potensi kerugian negara sebesar Rp 912.503.390 yang dikeluarkan pada 12 Desember 2018," kata Rubertus.
"Untuk kedua tersangka ini akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ke-1e KUHPidana, dan akan kembali diperiksa minggu depan," tandasnya.
(Sapriadi)