Pria Asal Majene Curi Isi Kotak Amal Masjid untuk Nafkahi Keluarga dan Foya-foya

Konten Media Partner
12 Oktober 2021 9:12 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi merilis kasus pencurian isi kotak amal masjid yang dilakukan tersangka berinisial F. Foto: Awal Dion/SulbarKini
zoom-in-whitePerbesar
Polisi merilis kasus pencurian isi kotak amal masjid yang dilakukan tersangka berinisial F. Foto: Awal Dion/SulbarKini
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polresta Mamuju menangkap pria berinisial F, warga Kabupaten Majene atas aksi pencurian isi kotak amal di sejumlah masjid yang ada di wilayah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
ADVERTISEMENT
Dalam melakukan aksinya, pelaku F mencongkel pintu masuk masjid dengan menggunakan linggis, obeng, dan merusak gembok kotak amal kemudian menggasak uang di dalamnya.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya di beberapa masjid di Mamuju.
Di antaranya Masjid Nurul Muttahida, Al Quda, Nurul Al Muhajirin, Nurul Huda Tasiu, masjid di Tapalang, Jami Nur Rahman, Nurul Hijrah dan Masjid Darussalam.
"Akibat perbuatan tersangka kerugian ditaksir sekitar Rp 8 juta," ungkap Pandu, Senin (11/10/2021).
Menurut Pandu, hasil pencurian isi kotak amal itu digunakan pelaku untuk menafkahi keluarganya dan sebagian dipakai foya-foya.
Dari tangan F, polisi mengamankan satu unit sepeda motor, senter, linggis, obeng, dua ponsel, sweater serta uang tunai Rp 1,1 juta dan kini diamankan di Mapolresta Mamuju.
ADVERTISEMENT
"Pasal yang disangkakan yakni pasal 363 ayat 1 ke-5 JO pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara ditambah sepertiga bulan karena telah berulang kali melakukan tindak pencurian," pungkasnya.