Pria di Bulukumba, Sulsel, Parangi Sepupunya saat Tenggak Miras Bersama

Konten Media Partner
30 Mei 2021 18:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menangkap HJ (40), usai memarangi sepupunya sendiri saat bersama-sama menenggak miras. Foto: Dok. Polsek Gantarang
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap HJ (40), usai memarangi sepupunya sendiri saat bersama-sama menenggak miras. Foto: Dok. Polsek Gantarang
ADVERTISEMENT
Polsek Gantarang Polres Bulukumba menangkap HJ (40), pelaku penganiayaan terhadap salah seorang warga di Dusun Malewang, Desa Benteng Malewang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Minggu (30/5/2021).
ADVERTISEMENT
HJ ditangkap usai memarangi MS (39) saat keduanya bersama-sama menenggak minuman keras (miras) jenis ballo. Akibatnya, MS harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka di bagian hidung dan luka robek di pelipis sebelah kanan sekitar 15 sentimeter.
"Penganiayaan berawal saat pelaku dan korban sama-sama minum minuman keras jenis ballo, tiba-tiba pelaku memarangi korban dengan menggunakan parang. Pelaku sudah diamankan, motif pelaku memarangi korban sementara kami dalami," ungkap Kapolsek Gantarang, Kompol Abdul Jalil Sirajuddin, dalam keterangannya.
Usai insiden tersebut, Jalil kemudian memerintahkan Bhabinkamtibmas Polsek Gantarang melakukan pendekatan ke keluarga korban agar tidak melakukan aksi balas dendam dan main hakim sendiri.
"Pasca-insiden, kondisi Desa Benteng Malewang masih aman dan terkendali. Korban dan terduga pelaku masih memiliki hubungan keluarga, yaitu sepupu," pungkasnya.
ADVERTISEMENT