Pria di Mamasa Perkosa Adik Ipar Hingga Hamil

Konten Media Partner
7 November 2019 15:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengamankan HR (23), pelaku pemerkosaan terhadap adik ipar sendiri. Foto: Dok. Polres Mamasa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengamankan HR (23), pelaku pemerkosaan terhadap adik ipar sendiri. Foto: Dok. Polres Mamasa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang warga Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, berinisial HR (32) diringkus Satuan Reskrim Polres Mamasa karena dilaporkan telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap adik iparnya sendiri yang baru berusia 16 tahun hingga hamil.
ADVERTISEMENT
Pelaku berhasil diringkus polisi di rumahnya di Desa Salualo, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Selasa malam (5/11).
Kepala Satuan Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto, mengatakan korban nekat melakukan aksinya karena mengaku tak tahan melihat paha putih korban saat memakai celana pendek di rumah. Aksi itu dilakukan saat istri korban keluar rumah atau saat sedang tidur.
"Dari pengakuan pelaku, aksinya itu sudah dilakukan berulang kali. Korban tidak berani melapor karena diancam dibunuh oleh pelaku," kata Dedi, Kamis (7/11).
Dia menambahkan, kasus tersebut terungkap saat korban pulang ke rumah orang tuanya di Desa Rangoan, Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polewali Mandar.
Curiga melihat perubahan tubuh pada korban, orang tua korban kemudian membawanya ke Puskesmas setempat dan dari hasil pemeriksaan medis korban positif hamil.
ADVERTISEMENT
"Orang tua korban langsung melaporkannya ke Polsek Matangnga. Namun karena lokasi kejadiannya di Mamasa, maka Polsek Matangnga kemudian melimpahkan kasus ini ke Polres Mamasa," ujarnya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Mamasa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku terancam UU Nomor 17 tentang Perlindungan Anak dan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.