Prostitusi Anak, Muncikari dan Pemilik Kafe di Salukaili, Pasangkayu, Ditangkap

Konten Media Partner
4 Maret 2021 13:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Press release kasus perdagangan orang (human trafficking) yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Pasangkayu. Foto: Dok. Polres Pasangkayu
zoom-in-whitePerbesar
Press release kasus perdagangan orang (human trafficking) yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Pasangkayu. Foto: Dok. Polres Pasangkayu
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu, Sulawesi Barat, mengungkap praktek perdagangan orang (human trafficking) dengan dua korbannya masih anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka ditangkap di Lingkungan Pantai Batu, Kelurahan Baras, oleh Satreskrim Polres Pasangkayu, masing-masing perempuan RH (19 tahun) dan perempuan NST (33) atas dugaan mempekerjakan anak di bawah umur di salah satu kafe di Pantai Salukaili.
Dua korbannya, UK (16) dan F (14), merupakan warga asal Kabupaten Polewali Mandar. Keduanya disebutkan pernah melayani pelanggan melakukan praktik prostitusi.
"Awalnya kedua korban tidak mengetahui akan dipekerjakan sebagai pelayan di kafe. Sempat menolak untuk bekerja di kafe tersebut setelah mengetahui tempatnya," jelas Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Pandu Arief Setiawan, Rabu (3/3).
Menurut Pandu, korban direkrut oleh tersangka R dan dipekerjakan oleh pemilik kafe NST. Awal kejadian, kata dia, tersangka RH menghubungi NST melalui telepon. RH menawarkan dua orang perempuan untuk dijadikan pelayan di kafe miliknya di Kabupaten Pasangkayu. NST menyetujui dan terjadilah transaksi dengan kesepakatan pembayaran awal Rp 800 ribu per orang.
ADVERTISEMENT
"Awalnya RH mengirim dua orang perempuan berinisial AN dan A dari Polewali Mandar ke Pasangkayu, namun setelah sampai di Pasangkayu NST kecewa karena perempuan yang sebelumnya dia pesan tidak sesuai dengan perempuan yang datang. Sehingga RH kembali menawarkan dua orang perempuan yaitu UK dan F untuk dijadikan pelayan di kafe milik NST," jelas Pandu.
Tersangka NST lalu menawar kedua korban dan dibayar seharga Rp 800 ribu per orang. RH setuju dengan harga penawaran NST kemudian mengantar kedua korban menuju Pasangkayu untuk dijadikan pelayan kafe.
"Pemilik kafe yaitu NST mengetahui bahwa korban yang berinisial UK dan F itu merupakan anak di bawah umur, namun tetap mempekerjakan mereka. Bahkan kedua korban tersebut pernah melayani laki-laki yang datang dan melakukan praktek prostitusi di kafenya," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Pandu menambahkan, tindak pidana ini terungkap dari laporan orang tua korban yang menyampaikan bahwa anaknya dibawa oleh seseorang tanpa sepengetahuannya dan bisa dipulangkan dengan syarat menebus uang sebesar Rp 600 ribu kepada tersangka RH.
"Motif kasus ini yaitu tersangka mendapat keuntungan dari pelayan kafe atau ladies yang dipekerjakan di kafe yang menjadikan sebagai daya tarik pengunjung yang datang untuk berkaraoke dan melakukan perbuatan prostitusi," beber dia.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit HP dan sim card milik tersangka RH yang digunakan berkomunikasi dan bertransaksi dengan NST, sejumlah uang tunai serta satu lembar bukti transaksi.
"Kini kedua tersangka mendekam di ruang sel tahanan Mapolres Pasangkayu. Mereka diancam hukum minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
ADVERTISEMENT