Pulang Beli Sabu dari Donggala, Dua Warga Pasangkayu, Sulbar, Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
6 Oktober 2020 14:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu tersangka saat menjalani pemeriksaan oleh polisi. Foto: Dok. Polres Pasangkayu
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu tersangka saat menjalani pemeriksaan oleh polisi. Foto: Dok. Polres Pasangkayu
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satres Narkoba) Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat, menangkap dua karyawan swasta dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Marta Jaya, Kecamatan Pasangkayu, Sabtu (3/10).
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku masing-masing I (23) alamat Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya dan A (22) beralamat Dusun Jono, Desa Tikke, Kecamatan Tikke Raya, Pasangkayu.
Kasat Narkoba Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan mengatakan, kedua pelaku diketahui sering ke Donggala, Sulawesi Tengah, mengambil narkoba untuk dipakai sehingga polisi melakukan penyekatan terhadap keduanya di perjalanan usai membeli sabu.
Ilustrasi narkoba. Foto: Dok. kumparan
"Dari hasil penangkapan didapati dalam saku celana tersangka I sabu yang diperoleh dengan cara dibeli dari wilayah Donggala sebesar Rp 330 ribu dan rencana akan dibawa ke Tikke Raya untuk dikonsumsi bersama teman pelaku," ungkap Ronald, dalam keterangannya, Selasa (6/10).
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 saset plastik bening diduga berisi narkoba jenis sabu, satu unit motor Yamaha Vixion, dan 1 butir pil koplo (Boje).
ADVERTISEMENT
"Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun penjara dan paling tinggi 12 tahun penjara," pungkasnya.