Rekaman Video HP Ungkap Pencabulan Oknum ASN terhadap Bocah 8 Tahun di Mamasa

Konten Media Partner
20 September 2020 10:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BT (54 tahun) saat diamankan oleh polisi. Foto: Dok. Polres Mamasa
zoom-in-whitePerbesar
BT (54 tahun) saat diamankan oleh polisi. Foto: Dok. Polres Mamasa
ADVERTISEMENT
Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan BT (54 tahun), oknum ASN di lingkup Pemkab Mamasa, Sulawesi Barat, terungkap melalui rekaman video di ponsel yang dibawa korban saat kejadian.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto, mengatakan peristiwa ini terungkap saat kakak korban menemukan video di ponsel miliknya yang dipinjam korban.
"Secara tidak sengaja, korban merekam aksi bejat tersangka terhadap dirinya. Dari rekaman tersebut diketahui ada kejadian yang menimpa korban," ungkap Dedi, Sabtu malam (19/9).
Selanjutnya, kakak korban melaporkan hal itu ke orang tuanya yang kemudian diteruskan dengan membuat laporan ke polisi.
"Sebelum kami melakukan penangkapan terhadap pelaku, terlebih dulu korban kami bawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan dan betul ada tanda kekerasan seperti yang dilaporkan orang tua korban," jelas Dedi.
Dari keterangan korban yang disampaikan kepada pihak penyidik terungkap kasus pencabulan itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali sejak Agustus 2020. Dedi menuturkan keterangan korban sinkron dengan pengakuan pelaku ke polisi.
ADVERTISEMENT
"Motif pelaku melakukan pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur itu murni karena nafsu birahinya," ujarnya.
Hingga saat ini, BT masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Mamasa. Polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti termasuk sejumlah pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.
"Kami masih terus melakukan pemeriksaan kepada pelaku, termasuk mengumpulkan dan mencocokkan semua barang bukti yang digunakan korban maupun perkembangan penyidikan akan kami sampaikan selanjutnya," pungkas Dedi.