Remaja di Majene Ditangkap Polisi Usai Hadiahkan Laptop Curian ke Pacarnya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Jamaluddin, menjelaskan AD diamankan berdasarkan laporan polisi per tanggal 20 Mei 2021 terkait kasus pencurian satu unit laptop merek Lenovo dan satu buah handphone.
"Sejak diterimanya laporan tersebut, unit Resmob terus bergerak dan akhirnya berhasil mengamankan laptop dari tangan Nurhidayah. Ia mengaku laptop tersebut pemberian dari pacarnya, AD," ungkap Jamaluddin, Jumat (18/6/2021).
Dia menambahkan, kasus pencurian ini sendiri dilaporkan oleh saudara kandung pelaku yang merupakan staf di Desa Tubo Tengah bernama Herwin.
Diketahui, Herwin sebelumnya sempat melayangkan surat keberatan ke Polda Sulbar atas kejadian-kejadian kejahatan yang sering terjadi di Desa Tubo Tengah yang ditandatangani langsung tokoh masyarakat, tokoh agama, dan toko pemuda.
"Terduga saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Mapolres Majene untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Taksiran kerugian yang dialami oleh Pemdes Tubo Tengah sebanyak Rp 7 juta," pungkas Jamaluddin.
ADVERTISEMENT