Satu Pelaku Pembunuhan Demas Laira Diterbangkan dari Gorontalo ke Sulbar

Konten Media Partner
21 Oktober 2020 18:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Polda Sulbar terkait pengungkapan kasus pembunuhan Demas Laira. Foto: Awal Dion/SulbarKini
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Polda Sulbar terkait pengungkapan kasus pembunuhan Demas Laira. Foto: Awal Dion/SulbarKini
ADVERTISEMENT
Tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Ditkrimum Polda Sulawesi Barat, dan Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap enam orang terduga pelaku pembunuhan wartawan Demas Laira, Rabu dini hari (21/10).
ADVERTISEMENT
Demas ditemukan tewas dengan 17 luka tusukan di Jalan Trans Sulawesi Mamuju-Palu, tepatnya di di Dusun Salu Bijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, pada Kamis dini hari (20/8) lalu.
Keenam pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda. Masing-masing Syamsul (32) ditangkap di Gorontalo, Nawir (30), Doni (20), Haeruddin (18), dan Ilham (19) ditangkap di Karossa, Mamuju Tengah, serta Ali Baba (25) ditangkap di Sarudu, Pasangkayu.
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Muhammad Zakiy, mengatakan untuk terduga pelaku Syamsul yang ditangkap di Gorontalo saat ini masih dalam perjalanan menuju Mamuju Tengah. Ia diterbangkan dari Gorontalo menuju Bandara Tampa Padang Mamuju dan transit di Makassar.
"Namun tidak ada penerbangan pesawat dari Bandara Hasanuddin Makassar ke Bandara Tampapadang Mamuju sehingga tersangka bermalam di Makassar malam ini dan besok baru bertolak ke Mamuju Tengah," terang Zakiy.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol Eko Budi Sampurno, mengungkapkan motif pembunuhan tersebut karena para pelaku sakit hati dan kesal terhadap korban.
Pasalnya, adik perempuan pelaku Syamsul inisial K diganggu korban saat dalam perjalanan. K lalu menelepon kakaknya mengadukan hal tersebut yang pada saat itu Syamsul dan 5 pelaku lainnya sedang berkumpul di sebuah salon.
"Jadi mereka spontan. Pada saat dikasih tahu ada yang diganggu, mereka yang sedang kumpul di salon lalu bersama-sama mencari yang mengganggu itu," ujarnya.
Eko menambahkan, dalam kondisi emosi tersebut, para pelaku kemudian mengejar korban Demas Laira hingga menganiaya korban dengan 17 luka tusukan.
"Enam tersangka sudah kami tangkap seluruhnya. Masing-masing tersangka perannya sudah bisa dibuktikan, siapa yang mengejar, siapa yang memukul kepala, bahkan siapa yang menusuk. Sudah diakui oleh masing-masing (pelaku) dan dikaitkan juga dengan barang bukti," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.