Satu Tersangka Korupsi Mangrove di Pasangkayu Dijebloskan ke Penjara

Konten Media Partner
27 Mei 2021 16:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejati Sulbar menggelar jumpa pers terkait penahanan satu tersangka kasus korupsi tutupan lahan mangrove di Kabupaten Pasangkayu. Foto: Awal Dion/SulbarKini
zoom-in-whitePerbesar
Kejati Sulbar menggelar jumpa pers terkait penahanan satu tersangka kasus korupsi tutupan lahan mangrove di Kabupaten Pasangkayu. Foto: Awal Dion/SulbarKini
ADVERTISEMENT
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat kembali menahan satu tersangka berinisial M dalam kasus korupsi tutupan lahan mangrove (hutan bakau) tahun anggaran 2016 yang berlokasi di Kabupaten Pasangkayu.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, nilai kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar, Amiruddin, didampingi Plh. Aspidsus Nurakhirman, Kepala TU Supardi, dan Kasi Penyidikan Rizal F menyampaikan bahwa penahanan tersangka M sebagai tindak lanjut penanganan perkara kasus dugaan korupsi tutupan lahan mangrove di Kabupaten Pasangkayu.
"Hari ini kembali kita melakukan penahanan tersangka kasus tutupan lahan mangrove tahun 2016 di Pasangkayu berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sulbar, Johny Manurung," ungkap Amiruddin kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).
Plh. Aspidsus Kejati Sulbar, Nur Akhirman, menambahkan lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan baru dua orang yang ditahan. Tiga orang tersangka masih dalam proses penyidikan.
"Pelaku Marwan berperan sebagai penyedia bibit mangrove yang meminjam perusahaan untuk proyek tutupan lahan mangrove tahun anggaran 2016 pada Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Sulbar yang berlokasi di Kabupaten Pasangkayu," jelas Nur Akhirman.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kejati Sulbar telah menahan satu tersangka dalam kasus ini berinisial NS yang bertindak sebagai pejabat pengadaan.
"Sesuai yang kami sampaikan minggu lalu, bahwa sesuai hasil hasil audit investigasi yang telah dilakukan atas kasus ini terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.1 miliar yang dinikmati oleh para tersangka," tandasnya.