Sebar Hoaks Terkait Pasien Corona, Seorang Pria di Majene Diciduk Polisi

Konten Media Partner
30 Maret 2020 21:03 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebar hoaks di Facebook, RK diringkus polisi. Foto: Dok. Polres Majene
zoom-in-whitePerbesar
Sebar hoaks di Facebook, RK diringkus polisi. Foto: Dok. Polres Majene
ADVERTISEMENT
RK, warga Lingkungan Galung, Kelurahan Galung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia diciduk Satreskrim Polres Majene karena menyebar hoaks di media sosial terkait pasien virus Corona yang sempat meresahkan warga.
ADVERTISEMENT
"Tersangka Rahman, penyebar berita hoaks yang viral di akun Facebook sejak kemarin. Akibat dari perbuatan dia, timbul keresahan di keluarga korban, pegawai rumah sakit Regional Provinsi Sulbar serta masyarakat Kabupaten Majene," ungkap Kapolres Majene, AKBP Irawan Banuaji, Senin (30/3).
Menurutnya, status hoaks yang dibuat oleh tersangka sempat menghebohkan warga Majene di tengah kepanikan terhadap pandemi virus Corona. Dari hasil penelusuran Satreskrim Polres Majene dan Tim Cyber Polda Sulbar, polisi berhasil mengungkap identitas pemilik akan.
"Akun atas nama Rahman. Dalam akun tersebut pelaku menuliskan "Innalilahi wa innailaihi rajiun, selamat jalan dek yang positif corona telah meninggal dunia. Semoga amal ibadahmu diterima di sisi Allah,” jelas Irawan.
Adapun yang dimaksud, yakni seorang pasien perempuan yang dinyatakan positif COVID-19 yang saat ini menjalani isolasi di RSUD Regional Sulawesi Barat. Dari hasil klarifikasi pihak rumah sakit, pasien tersebut dalam kondisi baik-baik saja dan mengisi kegiatan dengan mengaji di ruangan isolasi.
ADVERTISEMENT
Di hadapan penyidik, RK mengaku iseng mengunggah status di Facebook tanpa mengecek kebenaran berita tersebut. Ia diamankan di rumahnya di Lingkungan Galung, Kelurahan Galung, Kecamatan Banggae Timur, Majene.
"Untuk sementara, pelaku Rahman dijerat pasal 28 (jo) pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam 6 tahun kurungan penjara atau denda Rp 1 miliar," pungkas Irawan.