Sebar Video Mesum, Tukang Parkir di Majene Diringkus Polisi

Konten Media Partner
15 Februari 2019 18:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhammad Armin alias Anto (38), ditangkap polisi karena mengambil dan menyebarkan video asusila di Majene, Sulawesi Barat. (Foto: Dok. Polres Majene)
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Armin alias Anto (38), ditangkap polisi karena mengambil dan menyebarkan video asusila di Majene, Sulawesi Barat. (Foto: Dok. Polres Majene)
ADVERTISEMENT
Muhammad Armin alias Anto (38) tidak menyangka perbuatan isengngya akan berujung penjara.
ADVERTISEMENT
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di kawasan pantai di Lingkungan Lembang Dhua, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat ini diringkus polisi karena merekam dan menyebarkan video asusila di WhatsApp dan Facebook.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan, mengatakan awalnya tersangka merekam video sepasang muda-mudi yang masih mengenakan seragam sekolah dan sedang melakukan hubungan layaknya suami istri dengan menggunakan handphone tersangka, Kamis (24/1) lalu.
"Usai merekam, tersangka kemudian membagikan video tersebut kepada salah seorang rekan tersangka melalui WhatsApp dan Facebook," kata Pandu, Jumat (15/2).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merek Vivo Y65 milik pelaku dan 1 unit handphone merek Oppo milik rekan tersangka.
ADVERTISEMENT
Pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Untuk ancamannya sendiri, pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Pandu.
(Anhar)