Sebulan Kabur dari Rutan, Napi Kasus Pembunuhan di Mamuju Belum Ditemukan

Konten Media Partner
25 Mei 2021 14:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sarman alias Bejo, narapidana yang berhasik kabur dari Rutan Kelas II B Mamuju. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sarman alias Bejo, narapidana yang berhasik kabur dari Rutan Kelas II B Mamuju. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Genap satu bulan narapidana (napi) yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Mamuju, Sulawesi Barat, pada Jumat (25/4/2021) belum ditemukan.
ADVERTISEMENT
Diketahui narapidana tersebut bernama Sarman alias Bejo (32), warga Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, yang sementara menjalani hukuman kasus pembunuhan.
Kepala Rutan Kelas II B Mamuju, I Gusti Lanang Agus Cahyana, mengatakan, hingga kini napi yang kabur tersebut belum juga ditemukan meski telah dilakukan pencarian.
"Kami telah berkoordinasi dengan Polresta Mamuju untuk melakukan pencarian," kata Gusti saat dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021).
Dia menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan keluarga napi untuk mencari informasi dan memasang pamplet di tempat keramaian dengan mencantumkan ciri-ciri narapidana yang bersangkutan.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rubertus Roedjito, mengatakan hingga kini pihaknya masih terus melakukan pencarian napi yang kabur di Rutan Kelas II B Mamuju.
ADVERTISEMENT
"Kami selaku pihak keamanan membantu pencarian terhadap napi yang kabur tersebut," tulis Rubertus melalui pesan singkat saat dikonfirmasi.
Kendati demikian, dia tidak bisa memastikan apakah Sarman alias Bejo masih berada di wilayah hukum Polresta Mamuju atau sudah berada di luar Sulawesi Barat
"Hasil penyelidikan kami sampai saat ini kami belum bisa pastikan di mana posisi napi tersebut guna kelancaran pencarian," ujarnya.
Sebelumnya, Sarman alias Bejo diketahui kabur dengan cara memanjat tembok pagar rutan pada pukul 10.00 WITA yang sementara dalam perbaikan akibat rusak saat terjadi gempa bumi, Jumat (25/4/2021).
Dia sudah menjalani hukuman penjara sekitar satu tahun di Rutan Kelas II B Mamuju sebelum kabur.