Seorang Kades di Mamasa, Sulbar, Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 454 Juta

Konten Media Partner
26 November 2020 9:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejaksaan Negeri Mamasa menahan seorang kepala desa atas dugaan korupsi dana desa. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Negeri Mamasa menahan seorang kepala desa atas dugaan korupsi dana desa. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menahan seorang oknum kepala desa di daerah tersebut atas dugaan korupsi dana desa. Tersangka inisial CB merupakan Kepala Desa Tamalantik, Kecamatan Tandukkalua, Mamasa.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamasa, Andi Dharman, mengatakan penahanan terhadap tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan. Hasil pemeriksaan tersebut, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp 454 juta.
"Kami sudah melakukan penahanan Kepala Desa Tamalantik inisial CB terkait penyalahgunaan dana desa," kata Dharman, Kamis (26/11).
Menurutnya, total kerugian negara dalam kasus tersebut bisa saja bertambah. Adapun item pekerjaan yang dilakukan oknum kepala desa yang merugikan negara yaitu pekerjaan fisik rabat beton, talud, serta honor perangkat desa.
Tersangka saat ini ditahan selama 20 hari dan kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Kabupaten Mamuju dalam beberapa hari ke depan.
"Saat ini tersangka lanjut dititip di rumah tahanan Polres Mamasa, di samping kejaksaan masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT