Seorang Paman di Mamasa, Sulbar, Tega Perkosa Keponakannya yang Masih Kelas 6 SD

Konten Media Partner
4 September 2020 16:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BL (45 tahun) kini ditahan di Polres Mamasa atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: Frendy/sulbarkini
zoom-in-whitePerbesar
BL (45 tahun) kini ditahan di Polres Mamasa atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: Frendy/sulbarkini
ADVERTISEMENT
Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Kali ini, BL (45 tahun), warga Kecamatan Tandukkalua, tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto, mengatakan aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku pada tahun 2018. Korban saat ini masih berstatus pelajar kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
Dedi menuturkan, aksi pencabulan itu berawal ketika korban berkunjung ke rumah pelaku. Oleh pelaku, korban sempat dimintai untuk menyalakan api di atas tungku di dapur.
"Saat sedang menyalakan api, pelaku memegang tangan korban dan menariknya ke dalam kamar milik anak tersangka. Tak berselang lama, pelaku langsung menyetubuhi korban," jelas Dedi, Jumat (4/9).
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam agar korban tidak membeberkan perbuatannya itu kepada siapa pun, termasuk orang tua korban. Adapun motif pelaku mencabuli keponakannya sendiri karena tergiur dengan tubuh korban.
ADVERTISEMENT
"Kejadian ini baru terungkap setelah rekan korban menceritakan kepada orang tuanya," ucap Dedi.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Mamasa dan dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Saat ini kami sudah menetapkan pelaku jadi tersangka, dan sudah kami tahan," pungkasnya.