Setahun Buron, Pencuri Motor di Pasangkayu Dibekuk saat Berada di Rumah Keluarga

Konten Media Partner
1 Desember 2022 10:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka AW, pelaku pencurian motor saat ditangkap polisi. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka AW, pelaku pencurian motor saat ditangkap polisi. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Kriminal Polres Pasangkayu menangkap satu orang pelaku pencurian motor berinisial AW (20) yang diketahui bekerja sebagai buruh.
ADVERTISEMENT
Penangkapan AW berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/ 14/VIII/2021/SPKT/Polsek Sarudu/Polres Pasangkayu/2021.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan mengatakan laporan pencurian tersebut masuk sejak bulan Agustus 2021 dan pelaku sempat buron selama satu tahun.
"Belum lama ini, tim kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah keluarganya sehingga tim bergerak dan mengamankan pelaku. Kemudian dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ungkap Ronald dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).
Ronald menyebutkan pelaku AW kini sudah diamankan di Mapolres Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Adapun motif pelaku saat diinterogasi awal adalah ingin memiliki sepeda motor, kemudian memakai motor tersebut secara pribadi," tandasnya.