Simpan Sabu dan 240 Butir Obat Daftar G, Dua Pemuda di Mamuju Tengah Ditangkap

Konten Media Partner
7 Maret 2021 19:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Dok. Polres Mamuju Tengah
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Dok. Polres Mamuju Tengah
ADVERTISEMENT
Dua pemuda inisial MA dan AA ditangkap oleh tim Satres Narkoba Polres Mamuju Tengah. Keduanya ditangkap di Dusun Mora Utama, Desa Karossa, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.
ADVERTISEMENT
Keduanya diamankan polisi setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan enam saset plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 240 butir obat keras daftar G siap edar.
"Saat diamankan, kedua pelaku diduga telah melakukan pesta narkoba karena ditemukan alat isap sabu yang masih terpasang tabung kaca (pireks) berisikan sisa sabu yang telah dibakar," jelas Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Muhammad Zakiy, Minggu (7/3).
Menurut Zakiy, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang melaporkan jika salah satu rumah yang berada di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat pesta narkoba.
"Penangkapan ini berkat kerja sama dari masyarakat yang melaporkan gerak-gerik mencurigakan para pelaku," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT