news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Soal Perkelahian Petani di Sulbar yang Tewaskan 1 Orang: Rebutan Tanah

Konten Media Partner
11 Desember 2019 10:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satreskrim Polres Majene mengadakan press release terkait perkelahian maut di Somba Timur, Majene, Sulawesi Barat. Foto: Dok. Polres Majene
zoom-in-whitePerbesar
Satreskrim Polres Majene mengadakan press release terkait perkelahian maut di Somba Timur, Majene, Sulawesi Barat. Foto: Dok. Polres Majene
ADVERTISEMENT
Perkelahian maut antarsesama petani di Lingkungan Somba Timur, Kelurahan Mosso, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, pada Selasa (10/12), dipicu oleh saling klaim hak kepemilikan sebidang tanah antara kedua pihak yang bertikai.
ADVERTISEMENT
Dalam pertikaian tersebut, seorang warga, Arifin (50), tewas bersimbah darah setelah terkena sabetan senjata tajam lawannya, Zainuddin alias Kana (37).
Sementara korban lainnya, Usman (45), dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majene untuk mendapatkan perawatan intensif karena mengalami sejumlah luka berat.
Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan, saat melakukan press release di ruang data Polres Majene, Selasa malam (10/12).
Menurut Pandu, kejadian ini berawal saat korban Arifin dan saudaranya, Usman (45), mendatangi rumah orang tua pelaku Zulkarnain di Lingkungan Somba Timur.
Usman memasuki halaman rumah orang tua pelaku dengan sebilah parang panjang yang telah terhunus.
"Usman lalu berjalan ke arah pelaku yang direspons pelaku dengan menghunuskan parangnya dan mengayunkan ke arah Usman sebanyak satu kali sehingga mengenai badannya. Melihat saudaranya terluka, Arifin juga mencabut parangnya sehingga pelaku berbalik menyerang Arifin yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya," jelas Pandu.
ADVERTISEMENT
Usai kejadian tersebut, pelaku Zainuddin langsung menyerahkan diri bersama senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban ke Polsek Sendana didampingi kepala lingkungan setempat.
"Demi keamanan pelaku, selanjutnya langsung dibawa ke Mapolres Majene untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Dalam pertikaian itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian. Barang bukti milik pelaku Zainuddin di antaranya 1 buah parang dengan panjang 42 sentimeter, 1 buah topi warna hitam, 1 lembar baju kaos warna abu-abu, 1 lembar celana panjang warna krem dan sepasang sepatu warna putih.
Sementara barang bukti milik korban Usman yakni 1 celana pendek warna krem dan 1 buah ikat pinggang warna hitam serta 1 celana training panjang milik korban Arifin.
ADVERTISEMENT
"Atas tindakannya yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan hilangnya nyawa seseorang, pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana dengan hukuman penjara selama 7 tahun," pungkas Pandu.