Sulbar Sepekan: Peredaran Uang Palsu hingga Bocah 8 Tahun Sembuh dari COVID-19

Konten Media Partner
15 Juni 2020 8:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Gubernur Sulawesi Barat. Foto: Adi Pallawalino/sulbarkini
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Gubernur Sulawesi Barat. Foto: Adi Pallawalino/sulbarkini
ADVERTISEMENT
Sejumlah peristiwa menarik terjadi di Sulawesi Barat selama sepekan. Mulai dari penangkapan dua pemuda yang berbelanja rokok dengan menggunakan uang palsu, penyegelan gudang farmasi Dinas Kesehatan Sulawesi Barat yang dilakukan oleh warga, hingga bocah 8 tahun di Polman dinyatakan sembuh dari COVID-19.
ADVERTISEMENT
Berikut kabar dari Sulawesi Barat selama sepekan yang dirangkum Sulbar Kini.
Beli Rokok Pakai Uang Palsu, 2 Pemuda di Mamuju Diringkus Polisi
Dua pemuda di Dusun Topore Selatan, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, diamankan polisi, Minggu (7/6). Keduanya ditangkap petugas setelah terbukti menggunakan uang palsu saat membeli rokok di salah satu toko milik warga.
Kanit Reskrim Polsek Kalukku, Bripka Muhammad Iqbal, mengatakan kedua pelaku tertangkap setelah pemilik toko curiga dengan uang yang diterimanya dari kedua pelaku dan langsung melaporkannya ke polisi.
Menunggak Rp 1 Miliar, Gudang Farmasi Dinkes Sulbar Disegel Pemilik Lahan
Gudang instalasi farmasi milik Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat yang terletak di jalan Trans Sulawesi di Kelurahan Mamunyu, Kabupaten Mamuju, disegel warga, Rabu (10/6).
ADVERTISEMENT
Pemilik lahan memasang spanduk di jalan masuk yang bertuliskan "Pengambilalihan lahan dan pendudukan areal gudang obat-obatan manusia Dinas Kesehatan Provinsi Sulbar oleh pemilik lahan M Thamrin SP dengan nomor sertifikat (SHM) tahun 2007."
Pelaku Pemukulan Anggota Gugus Tugas COVID-19 di Mamuju Terancam 2 Tahun Penjara
Pelaku pemukulan terhadap salah seorang anggota Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Mamuju saat melakukan rapid test terancam hukuman penjara selama dua tahun. Pelaku MR saat ini ditahan di Mapolresta Mamuju setelah sebelumnya menyerahkan diri ke polisi.
"Pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriansah, Rabu (10/6).
Ujian Semester Saat Corona: Guru di Mamasa Datangi Rumah Siswanya Satu Per Satu
ADVERTISEMENT
Ujian semester bagi sekolah-sekolah yang berada di daerah yang dijangkau dengan sinyal internet dengan baik bisa saja dilakukan secara daring (dalam jaringan). Namun tidak demikian bagi sejumlah sekolah yang lokasi atau tempat tinggal siswanya tidak terjangkau sinyal internet.
Untuk tetap melaksanakan ujian semester di tengah pandemi virus corona, guru-guru di SDN 008 Buntubuda, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, kembali mendatangi rumah siswanya memberikan soal-soal semester untuk dikerjakan dan mengumpulkan kembali hasil pekerjaan siswanya.
Bocah 8 Tahun di Polman, Sulbar, Sembuh dari COVID-19
Pasien yang sembuh dari COVID-19 di Sulawesi Barat kembali bertambah, Kamis (11/6). Tiga pasien yang dinyatakan sembuh tersebut berasal dari Kabupaten Polewali Mandar (Polman) berdasarkan hasil pemeriksaan mesin tes cepat molekuler (TCM) di RSUD Polewali Mandar pada Rabu (10/6).
ADVERTISEMENT
Dari rilis Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sulawesi Barat, salah seorang pasien yang dinyatakan sembuh yakni MB (8 tahun) dari klaster Dusun Kandemeng yang dirawat di RSUD Polewali Mandar sejak tanggal 5 Mei 2020.
****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!