Surat Suara Bercampur Dapil Lain, 2 TPS di Mamuju Tunda Pemilu

Konten Media Partner
18 April 2019 17:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemilu. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilu. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Mamuju, Sulawesi Barat, terpaksa harus menunda pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang digelar secara serentak, Rabu (17/4).
ADVERTISEMENT
Hal itu disebabkan surat suara untuk DPRD Kabupaten di dua TPS, yakni TPS 24 dan 25 Kelurahan Binanga, bercampur dengan surat suara dapil lain.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 24, Hasan, mengatakan pihaknya terpaksa menunda pelaksanaan pencoblosan karena surat suara DPRD Kabupaten bercampur antara Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kecamatan Mamuju dengan Dapil III yang meliputi Kecamatan Papalang, Sampaga, dan Tommo.
"Surat suara untuk DPRD Kabupaten bercampur antara Dapil I dengan Dapil III. Dari 187 surat suara yang kami terima untuk masing-masing jenis pemilihan, kami hanya menerima 12 lembar surat suara DPRD kabupaten untuk Dapil I. Sisanya, 175 surat suara DPRD Kabupaten untuk dapil III," ujar Hasan, kepada Sulbar Kini, Kamis (18/4).
ADVERTISEMENT
Hasan menyebut, untuk surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi tidak ada masalah. Namun untuk menghindari kekisruhan, Hasan memilih menghentikan proses pencoblosan di TPS 24 tersebut.
"Sudah ada 8 warga sempat mencoblos. Namun saat salah satu pemilih menemukan surat suara yang diterimanya untuk Dapil III DPRD Kabupaten, saya berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak KPU memilih menghentikan proses pemungutan suara," kata Hasan.
KPPS di TPS 25 Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju, masih menunggu kepastian pelaksanaan Pemilu lanjutan untuk DPRD Kabupaten. Foto: Dok. Sulbar Kini
Sementara itu, Ketua KPPS TPS 25 Kelurahan Binanga, Anjas, mengungkapkan pihaknya saat ini masih menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju. Anjas menyebut TPS-nya juga mengalami surat suara DPRD Kabupaten yang bercampur antara Dapil I dan Dapil III.
"Pemilihan untuk DPRD Kabupaten kami hentikan, sedangkan pemilihan untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi tetap kami lanjutkan karena ini tidak ada masalah. Dari 158 wajib pilih yang terdaftar di TPS 25, sebanyak 80 warga belum memilih untuk DPRD Kabupaten," jelas Anjas.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pihaknya pun terpaksa menunda penghitungan suara sampai masalah surat suara untuk DPRD Kabupaten Mamuju ini teratasi. Kecamatan Mamuju sendiri masuk dalam Dapil I, sedangkan tiga kecamatan lainnya, Papalang, Sampaga, dan Tommo masuk Dapil III.
"Awalnya pencoblosan berjalan lancar. Namun sekitar pukul 10.00 WITA, salah seorang pemilih menemukan kejanggalan karena surat suara yang diterimanya merupakan Dapil III untuk DPRD Kabupaten. Pemilihan tetap kami lanjutkan untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, dan DPR Provinsi. Sampai hari ini belum ada informasi lanjutan dari KPU Mamuju," ujarnya.
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang.
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, mengatakan pihaknya saat ini sudah mengkoordinasikan masalah penundaan Pemilu di TPS 24 dan 25 dengan KPU RI.
Untuk pelaksanaan Pemilu lanjutan di dua TPS tersebut, KPU Mamuju baru akan menggelar rapat pleno malam ini dan berkoordinasi dengan Bawaslu Mamuju untuk penggunaan surat suara PSU (Pemungutan Suara Ulang).
ADVERTISEMENT
"Sebentar malam kami rapat pleno terkait TPS 24 dan 25. Kami juga tengah menunggu rekomendasi Bawaslu Mamuju kapan Pemilu lanjutan di dua TPS ini bisa digelar. Mengacu aturan KPU, pelaksanaan Pemilu lanjutan maksimal 10 hari dari pelaksanaan, dan kami target bisa dilakukan pada Senin (22/4)," ujar Hamdan.
Sementara terkait kekurangan surat suara untuk pemilih yang menggunakan e-KTP di sejumlah TPS di Mamuju, Hamdan mengaku hal tersebut sudah teratasi.
"Kekurangan surat suara sudah teratasi," tandasnya.
(Sapriadi)