Tagih Janji Bupati, Pedagang Sayur di Mamasa Gelar Unjuk Rasa

Konten Media Partner
17 Februari 2020 21:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedagang sayur di Mamasa, Sulawesi Barat, melakukan aksi unjuk rasa menagih janji bupati. Foto: Frendy/sulbarkini
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang sayur di Mamasa, Sulawesi Barat, melakukan aksi unjuk rasa menagih janji bupati. Foto: Frendy/sulbarkini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Puluhan pedagang sayur-sayuran di pasar lama Mamasa bersama sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Mamasa (AMM) kembali turun ke jalan melakukan demonstrasi menagih janji Bupati Mamasa, Sulawesi Barat terkait peraturan daerah (Perda) tentang pasar.
ADVERTISEMENT
Menurut koordinator lapangan, Arnold, pada 10 Juni 2019 lalu, Bupati Mamasa Ramlan Badawi berjanji akan mengajukan ranperda tentang pasar ke DPRD paling lambat November 2019.
Hal itu dituangkan di atas nota kesepakatan antara pedagang sayur dan pemerintah daerah saat melakukan aksi pada November 2019 yang lalu.
Namun hingga saat ini, ranperda tersebut belum juga diajukan ke pihak DPRD sehingga massa Aliansi Masyarakat Mamasa (AMM) kembali melakukan unjuk rasa menagih janji Pemda terkait ranperda tersebut.
Dalam aksinya, mereka meminta agar ranperda terkait pasar segera diserahkan ke DPRD untuk dibahas. Dengan lahirnya perda yang mengatur pasar modern dan pasar tradisional dianggap akan memberikan perlindungan kepada pedagang kecil yang selama ini jadi korban penggusuran oleh pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
"Kami meminta agar perda itu diterbitkan, namun perda yang akan diterbitkan lebih kepada memberikan perlindungan kepada pedagang, termasuk mengembalikan asas manfaat dari pasar sebelumnya," kata Arnol, Senin (17/2).
Menurutnya, perda yang akan diterbitkan diharapkan dapat bermuara pada kepentingan pedagang yang selama ini jadi korban dari peggusuran pemerintah daerah dengan alasan ingin direlokasi.
"Kami juga meminta agar pembahasan ranperda nantinya di DPRD melibatkan semua stakeholder yang ada, termasuk para pedagang yang melakukan aksi hari ini," tegasnya.
Menanggapi tuntutan Aliansi Masyarakat Mamasa (AMM), Ketua DPRD Mamasa, Orsan Soleman, membenarkan jika sampai hari ini ranperda yang sudah dijanjikan pemerintah daerah hingga saat ini belum ada diserahkan ke pihak DPRD untuk dibahas.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini belum ada ranperda terkait pasar yang diserahkan kepada kami," kata Orsan di hadapan massa pengunjuk rasa.
Namun demikian, AMM bersama DPRD akan bersama-sama mendesak pemerintah daerah agar menyerahkan ranperda ke DPRD sebagaimana yang dijanjikan pemerintah daerah sebelumnya kepada pedagang pasar.
Dalam kesepakatan DPRD dan AMM, jika ranperda tidak diserahkan oleh pemerintah daerah maka DPRD berencana membuat perda inisiatif terkait pasar.
Aksi unjuk rasa pedagang sayuran di pasar lama Mamasa sudah sekian kalinya dilakukan karena mereka menolak untuk direlokasi ke pasar baru yang sudah dibuat pemerintah daerah.
Pasar milik pemerintah daerah yang berada di Barra-Barra', Desa Bombong Lambe, dianggap jauh dari keramaian dan tidak ada pembeli. Jika mereka direlokasi, mereka akan merugi.
ADVERTISEMENT
(Frendy)