Tak Ada WFH, 95 Persen ASN Pemprov Sulbar Kembali Berkantor Usai Libur Lebaran

Konten Media Partner
9 Mei 2022 11:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris, saat melakukan sidak hari pertama usai libur lebaran Idul Fitri 1443 H. Foto: Awal Dion/SulbarKini
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris, saat melakukan sidak hari pertama usai libur lebaran Idul Fitri 1443 H. Foto: Awal Dion/SulbarKini
ADVERTISEMENT
Sebanyak 95 persen ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) kembali berkantor di hari pertama usai libur lebaran Idul Fitri 1443 H, Senin (9/5/2022).
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris, saat melakukan sidak di sejumlah OPD yang ada di kompleks kantor Gubernur Sulawesi Barat.
"Rata-rata yang hadir di atas 95 persen. Lima persen ketidakhadiran karena ada yang sakit, cuti karena melahirkan, termasuk ada satu orang tidak masuk kantor tanpa ada keterangan," kata Idris.
Menurut dia, ASN yang tidak masuk kantor pada hari pertama usai libur lebaran akan mendapatkan sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Idris menyebutkan bahwa Sulbar sudah masuk level 2 COVID-19 sehingga tidak memberlakukan WFH hingga 50 persen.
"Begitu dia tidak masuk berkantor hari pertama, maka terkena ketentuan peraturan gubernur pemotongan TPP-nya," imbuh Idris.
Dia menambahkan bahwa pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada pimpinan OPD yang tidak melaporkan absen ke BKD.
ADVERTISEMENT
"Misalnya ada pembiaran tanda kutip hadir tapi didiamkan, kan itu pembiaran tidak dilaporkan. Kita juga kasih sanksi pimpinannya, catatan paling tidak fair. Makanya kami tunggu siang ini laporan dari BKD," ucap Idris.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Amujib, mengatakan ASN seharusnya memiliki kesadaran untuk menaati semua aturan yang berlaku.
"Termasuk kehadiran kita di sini berkantor tepat waktu," pungkas dia.