Tak Kembalikan HP yang Tercecer di Jalan, Pria di Sulbar Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
8 Juli 2020 13:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
J, tersangka pencurian HP. Foto: Dok. Polres Pasangkayu
zoom-in-whitePerbesar
J, tersangka pencurian HP. Foto: Dok. Polres Pasangkayu
ADVERTISEMENT
Unit Resmob Satreskrim Polres Pasangkayu menangkap seorang pelaku pencurian handphone (HP) berinisial J (31), warga Dusun Lanta, Desa Tumbu, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.
ADVERTISEMENT
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga yang tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/31/III/2020/Res Matra, tanggal 13 Maret 2020. Dalam laporan tersebut, korban melaporkan telah kehilangan handphone miliknya yang jatuh di Jalan Trans Sulawesi, Pasangkayu.
"Saat menyadari handphone-nya tercecer di jalan, korban sempat melakukan pencarian tetapi tidak ditemukan sehingga melakukan pelaporan ke kantor polisi," ungkap Kasatreskrim Polres Pasangkayu, AKP Pandu Arief Setiawan, dalam keterangannya, Rabu (8/7).
Menerima laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan selama tiga bulan dan berhasil mengungkap pelaku pencurian handphone pelapor yang terjatuh di jalan.
Ilustrasi menggunakan hp. Foto: Pixabay.com
"Pelaku mengakui menemukan satu unit handphone tercecer di pinggir jalan poros di depan kantor PT Passokkorang. Handphone tersebut lalu diambil dan di-reset ulang untuk dia gunakan," ujar Pandu.
ADVERTISEMENT
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP merek Oppo F7 berwarna hitam.
"Untuk tersangka, kami jerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.