Tak Pakai Masker, Pengguna Jalan di Majene, Sulbar, Disanksi Push Up

Konten Media Partner
18 November 2020 19:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sanksi push up bagi pengguna jalan yang tak memakai masker. Foto: Dok. Polsek Pamboang
zoom-in-whitePerbesar
Sanksi push up bagi pengguna jalan yang tak memakai masker. Foto: Dok. Polsek Pamboang
ADVERTISEMENT
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Majene, Sulawesi Barat, terus melakukan operasi yustisi penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan kepada warga. Kali ini, jajaran Polsek Pamboang menyasar para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
ADVERTISEMENT
"Operasi dilakukan jajaran polsek Pamboang bersama TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan kantor kecamatan Pamboang," kata Paur Humas Polres Majene, Ipda Undur Maksun, Rabu (18/11).
Menurut dia, masih ada sejumlah pengguna jalan yang abai terhadap protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker. Mereka yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona itu kemudian diberikan sanksi berupa push up.
Sanksi push up bagi pengguna jalan yang tak memakai masker. Foto: Dok. Polsek Pamboang
"Ada tindakan fisik berupa push up dan diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah serta Peraturan Bupati Majene nomor 23 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19," jelasnya.
Undur menambahkan, operasi yustisi penegakan displin protokol kesehatan itu akan terus dilakukan secara rutin setiap harinya, mulai di tingkat Polres hingga Polsek jajaran untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan ini akan terus gencar kami lakukan sebagai wujud keseriusan bersama dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat," pungkasnya.