Terjaring Razia Balap Liar, 20 Motor Dikandangkan di Mapolresta Mamuju

Konten Media Partner
15 April 2021 18:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan motor yang terlibat balapan liar dikandangkan di Mapolresta Mamuju. Foto: Dok. Satlantas Polresta Mamuju
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan motor yang terlibat balapan liar dikandangkan di Mapolresta Mamuju. Foto: Dok. Satlantas Polresta Mamuju
ADVERTISEMENT
Personel Satlantas Polresta Mamuju mengamankan 20 sepeda motor yang terlibat balap liar di perempatan Jalan Abdul Syakur dan Jalan Diponegoro, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polresta Mamuju, AKP Kemas Aidil Fitri mengatakan, sudah dua hari selama bulan Ramadhan jajarannya rutin melakukan razia dengan menyasar balap liar yang ada di dalam Kota Mamuju.
"Sudah dua hari ini kita melaksanakan antisipasi balap liar di Jalan Abdul Syakur dan Jalan Diponegoro, persimpangan Pasar Baru dan berhasil mengamankan 20 sepeda motor yang terlibat balap liar," kata Kemas, Kamis (15/4/2021).
Menurutnya, penegakan tersebut berkat adanya aduan masyarakat mengenai aksi sekelompok pemuda yang kerap melakukan aksi balap liar yang meresahkan warga serta membahayakan keselamatan pengendara lainnya.
"Bukan hanya sekadar membubarkan, namun juga kita tangkap dan lakukan penegakan hukum," ucapnya.
Kemas menambahkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga bekerjasa sama dengan Patmor Sabhara Polresta Mamuju saat melakukan razia balap liar.
ADVERTISEMENT
"Sekitar 20 unit sepeda motor yang telah kita amankan di kantor. Namun sanksinya, motor kita tahan walaupun ada surat-suratnya, minimal dua minggu atau sampai dengan Lebaran biar ada efek jera bisa bercerita kepada teman-temannya apabila ingin melakukan kegiatan balap liar," terangnya.
Kemas juga mengingatkan pihaknya akan menindak pengendara motor yang menggunakan knalpot bising dan tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. Termasuk juga akan menindak pengendara yang tidak menggunakan helm usai salat Subuh dan jelang Magrib selama bulan Ramadhan.
"Kalau soal helm, tidak ada batasan waktu. Setiap ada bentuk pelanggaran kita akan tindak. Jadi tidak melihat ada batasan waktu hanya beralasan usai melaksanakan ibadah namun tidak menggunakan helm dan kelengkapan kendaraan yang dimiliki seperti SIM dan motor dalam keadaan standar," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Kemal juga mengimbau kepada masyarakat, terutama kepada orang tua yang masih mengizinkan anaknya menggunakan sepeda motor maupun mobil yang masih di bawah umur.
"Tolong dicegah, jangan sampai hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan, tertangkap tangan oleh polisi, sehingga dilakukan penegakan hukum dengan tilang. Jangan sampai dalam menjalankan ibadah selama bulan puasa ini tidak khusyuk karena mengganggu ketertiban di masyarakat," tandasnya.