Terkait Penangguhan Cicilan, Pembiayaan di Mamuju Masih Menunggu Surat OJK

Konten Media Partner
27 Maret 2020 15:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
ADVERTISEMENT
Instruksi Presiden Joko Widodo kepada perbankan maupun industri nonperbankan untuk menangguhkan cicilan kredit nasabah selama setahun akibat pandemi corona belum efektif.
ADVERTISEMENT
Fadilah Umrah, salah seorang warga Mamuju, mengaku hingga saat ini pihak pembiayaan BFI Finance masih melakukan penagihan kredit kepada konsumen.
Sebagai nasabah pembiayaan tersebut, Fadilah mengaku pihak pembiayaan masih melakukan penagihan kredit atas jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang telah beberapa hari jatuh tempo.
"Masih ada penagihan. Katanya hanya beberapa profesi yang ditangguhkan. Katanya saya bekerja sebagai karyawan tetap, tidak seperti yang lain. Jadi tetap harus bayar tagihan," kata Fadilah, Jumat (27/3).
Customer Service (CS) BFI Finance Cabang Mamuju, Bau Arifah, mengakui pihaknya masih tetap melakukan penagihan kepada nasabah. Hingga saat ini, kata Arifah, mereka belum menerima surat keputusan pihak otoritas BFI di Jakarta terkait penangguhan kredit nasabah.
ADVERTISEMENT
"Masih menunggu surat resminya dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujar Arifah.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo baru-baru ini menginstruksikan kepada perbankan maupun industri nonperbankan agar menangguhkan cicilan kredit nasabah selama setahun akibat pandemi virus corona.
Selain itu, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan otoritas jasa keuangan (OJK) memberikan relasi di bawah Rp 10 miliar, baik itu perbankan maupun industri nonperbankan asalkan digunakan untuk usaha, akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai setahun.
“Tukang ojek, sopir taksi yang sedang kredit kendaraan motor, mobil dan nelayan yang kredit perahu tidak usah khawatir. Diberikan kelonggaran angsuran selama setahun," kata Jokowi dalam videonya.