Terlibat Korupsi, 3 ASN di Mamasa, Sulbar, Dipecat

Konten Media Partner
30 April 2019 15:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korupsi. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korupsi. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Mamasa - Sebanyak tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial JN, YN, dan BN yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa, Sulawesi Barat, diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan kini sedang menjalani hukuman penjara.
ADVERTISEMENT
Bupati Mamasa, Ramlan Badawi, mengatakan pemberhentian ketiga ASN tersebut atas rekomendasi Gubernur Sulawesi Barat dan surat keputusan Menteri Dalam Negeri.
"Saya sudah menandatangani SK pemberhentiannya, sudah tanda tangan. Ada tiga orang dan dalam waktu dekat akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tindak lanjut," ujar Ramlan, Selasa (30/4).
Inspektur Daerah Kabupaten Mamasa, Yohanis, menambahkan ketiga ASN yang diberhentikan tersebut tidak akan menerima gaji lagi setelah menerima surat keputusan (SK) pemberhentian.
Seharusnya, kata dia, pemberhentian ketiganya dilakukan hingga batas 31 Desember 2018. Namun, karena ada ASN di daerah lain yang mengajukan deserve keputusan bersama KemenPAN RB, Menteri Keuangan, dan Kepala BKN, maka atas rekomendasi KPK pemberhentian tiga ASN tersebut tertunda.
"Pemberhentian tiga oknum ASN ini berdasarkan rekomendasi Gubernur Sulbar, KPK dan surat keputusan bersama 3 menteri, yakni Mendagri, MenPAN RB, dan Kepala BKN yang diperkuat dengan keputusan MK nomor 87 tahun 2018. ASN yang terbukti korupsi di Mamasa ada 10 orang, namun pemberhentian akan dilakukan secara bertahap," ujarnya.
ADVERTISEMENT
------------
Penulis : Leo
Editor : Sapriadi