Tim Python Polresta Mamuju Ringkus Dua Pengedar Narkoba

Konten Media Partner
18 Oktober 2019 10:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah seorang pengedar narkoba jenis sabu, MI, dibekuk Tim Python Polresta Mamuju. Foto: Dok. Humas Polresta Mamuju
zoom-in-whitePerbesar
Salah seorang pengedar narkoba jenis sabu, MI, dibekuk Tim Python Polresta Mamuju. Foto: Dok. Humas Polresta Mamuju
ADVERTISEMENT
Tim Python Polresta Mamuju, Sulawesi Barat, berhasil meringkus dua pengedar narkoba, MI (25) dan ZF (23), di dua lokasi berbeda di Kota Mamuju, Kamis (17/10).
ADVERTISEMENT
Kasat Res Narkoba Polresta Mamuju, Iptu Usman, mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan dari warga bahwa MI yang beralamat di Lingkungan Simbuang, Kecamatan Simboro, Mamuju, sering mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Berbekal informasi itu, Tim Python langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus MI di samping kantor lama DPRD Mamuju.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua saset plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga kuat narkoba jenis sabu.
Dari penangkapan MI, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi dari MI bahwa barang haram tersebut didapatkan dari temannya berinisial ZF (23).
Tak hanya MI, Tim Python Polresta Mamuju juga menangkap ZF. Foto: Dok. Polresta Mamuju
"Tak butuh waktu lama, Tim Python kembali berhasil meringkus lelaki ZF di salah satu rumah warga yang berlokasi di Jalan Baharuddin Lopa, Kelurahan Rimuku, Mamuju. Dari hasil penggeledahan ini, ditemukan 21 saset bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu," ungkap Umar, Jumat (18/10).
ADVERTISEMENT
Total, polisi mengamankan 23 barang bukti berupa saset kristal bening jenis sabu dari tangan kedua pelaku. Keduanya beserta barang bukti kini sudah diamankan di Mapolresta Mamuju.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," tandasnya.
Penulis : Awal Dion | Editor : Sapriadi