news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tipu Kades Rp 40 Juta, 2 Pelaku Cyber Crime Diringkus Polisi

Konten Media Partner
26 Juli 2019 13:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua pelaku cyber crime berhasil diringkus oleh personil kepolisian Polda Sulbar. Foto: Dok. Humas Polda Sulbar
zoom-in-whitePerbesar
Dua pelaku cyber crime berhasil diringkus oleh personil kepolisian Polda Sulbar. Foto: Dok. Humas Polda Sulbar
ADVERTISEMENT
Dua pelaku cyber crime berhasil diringkus Tim Resmob Polda Sulawesi Barat yang di-back up Polres Mamuju Utara dan Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
Dua pelaku yakni Dahri alias Bapak Ipping (38 tahun) dan Rahmatul Syahrir alias Heri (20 tahun) diamankan polisi pada Kamis (25/7) sekitar pukul 01.00 WITA di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Penangkapan keduanya berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/35/VII/2019/Sek Baras tanggal 11 Juli 2019. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan maupun barang yang digunakan untuk melakukan penipuan di dunia maya.
Di antaranya 11 buku rekening, yakni 8 buku rekening Bank BRI, 3 buku rekening BNI, 2 lembar baju yang dipakai pada saat melakukan transaksi di ATM dan di agen BRILink, 1 buah topi yang dipakai saat transaksi di Indomaret, 1 buah dompet kulit warna hitam merek, 6 buah ponsel berbagai merek, 1 unit motor Mio GT dan 1 unit laptop merek Asus.
ADVERTISEMENT
Wakil Direktur (Wadir) Kriminal Umum (Krimum) Polda Sulbar, AKBP Iskandar, mengatakan dalam menjalankan aksinya, salah seorang pelaku, yakni Dahri mengirimkan pesan singkat kepada Kepala Desa Motu, Kecamatan Baras dan mengaku sebagai Kapolsek Baras, AKP Rigan Hadi Nigara, pada Rabu (10/7) sekitar pukul 16.30 WITA.
Berselang beberapa jam kemudian, pelaku kembali menelpon Kades Motu dan seolah-olah menanyakan situasi di wilayah Kecamatan Baras dan menanyakan BRILink yang ada di desa tersebut.
Melalui pembicaraan telepon, pelaku lalu meminta tolong untuk meminjam uang dengan alasan hendak dikirimkan ke istri Kapolres Mamuju Utara yang katanya berada di Jakarta.
"Atas permintaan pelaku, korban kemudian mendatangi Agen BRILink milik Nursia dan melakukan transfer uang ke rekening pelaku sebanyak Rp 40 juta. Dari hasil interogasi, pelaku Dahri mengakuinya bahwa memang benar (ada transfer) pada tanggal 11 Juli 2019 sekitar jam 12.30," ujar Iskandar, Jumat (26/7).
Sejumlah barang bukti kejahatan yang diamankan dari kedua tersangka. Foto: Dok. Humas Polda Sulbar
Pelaku lainnya, Rahmatul Syahril, mengaku melakukan tindakan penipuan melalui media sosial facebook dengan membuat akun palsu bernama 'Nur Fandelli' dengan modus pusat penjualan online mebel kayu Jepara.
ADVERTISEMENT
Pelaku mengatakan masuk ke grup-grup dagang dengan menawarkan produk mebel ukir dari Jepara dengan memberikan berbagai promo menarik. Bila harga cocok dengan promo yang ditawarkan, korban kemudian diarahkan untuk mentransfer senilai harga barang yang dijual.
"Setelah korbannya mengirimkan uang, maka akun facebook-nya langsung diblokir dari pertemanan. Dua pelaku ini sudah dalam tahanan Polda Sulbar untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Iskandar.
[Sapriadi]