UMP 2023 Sulbar Naik 7,2 Persen, Jadi Rp 2,8 Juta

Konten Media Partner
29 November 2022 10:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Barat untuk tahun 2023 mengalami kenaikan 7,2 persen dari UMP tahun 2022. Dari sebelumnya Rp 2,6 juta menjadi Rp 2,8 juta untuk tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial di Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Barat, Muhammadong, menuturkan penetapan UMP Sulbar di tahun 2023 itu melalui rapat Dewan Pengupahan Sulbar pada Selasa (22/11/2022).
Selanjutnya, kesepakatan yang dihasilkan Dewan Pengupahan Sulawesi Barat yang ditandatangani beberapa unsur terkait di antaranya perwakilan buruh, pengusaha, dan akademisi itu diserahkan ke Penjabat Gubernur Sulbar untuk disahkan.
"Penetapan UMP 2023 ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulbar Nomor 188.4/447/SULBAR/XI/2022," ungkap Muhammadong, Senin (28/11/2022).
Dia menambahkan, skenario perhitungan UMP Sulbar untuk 2023 itu didasarkan pada UMP tahun sebelumnya dengan indikator lain seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan angka partisipasi tenaga kerja.
Muhammadong menyebut, UMP Sulbar untuk tahun 2023 itu selanjutnya akan disosialisasikan ke sejumlah perusahaan yang ada di daerah ini dengan pengawasan Dinas Tenaga Kerja di masing-masing kabupaten.
ADVERTISEMENT