Upah Minimum Sulsel 2023 Naik 6,9 Persen, Jadi Rp 3,3 Juta

Konten Media Partner
29 November 2022 18:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalami kenaikan sebanyak 6,9 persen pada tahun 2023 atau menjadi Rp 3.385.145. Kenaikan itu sebesar Rp 219.000 dari UMP tahun 2022 Rp 3.165.876.
ADVERTISEMENT
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan penetapan UMP 2023 tersebut melalui hasil rapat bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan perwakilan Serikat Buruh di Sulsel.
"Keputusan ini juga mempertimbangkan saran dari teman-teman buruh,” kata Andi Sudirman melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/11/2022).
Dia menyebut, kenaikan UMP sebesar Rp 219.000 itu merupakan kenaikan upah minimum tertinggi sepanjang penetapan UMP di Sulawesi Selatan.
"Kita berharap dengan UMP ini buruh bisa sejahtera dan pengusaha tetap untung," ujarnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Ardiles Saggaf menjelaskan kenaikan UMP tersebut melalui penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi. Aturan itu mengikuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan.
"Keputusan ini adalah usulan dari rapat pleno penetapan UMP yang digelar pada 23 November oleh Dewan Upah Sulsel," ucap Ardiles.
ADVERTISEMENT