Berniat Cari Rumah Sewa, Pria Ini Malah Ditangkap Karena Mencuri

Konten Media Partner
21 Maret 2018 13:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Berniat Cari Rumah Sewa, Pria Ini Malah Ditangkap Karena Mencuri
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Seorang pria bernama Joni Damanik (38) warga Jalan Bayu, Tanjung Rejo, Kec Medan Sunggal harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap karena mencoba melakukan pencurian di rumah korban Yurnida (27), warga Jalan Sei Padang Ujung, Tanjung Rejo, Kec Medan Sunggal. Modusnya adalah berpura-pura mencari rumah sewa.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna mengatakan, awalnya pelaku yang baru pulang kerja berniat untuk melakukan pencurian. Pelaku pun melihat rumah korban yang menjadi targetnya untuk melakukan pencurian.
Sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu mampir ke salah satu warung. Disitu ia pun memarkirkan sepeda motornya.
“Pelaku lalu berjalan menuju rumah korban yang terlihat sepi. Pelaku lalu masuk melalui pintu samping rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah mengggunakan obeng,” katanya, Selasa (20/3/2018).
Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mencari barang berharga milik korban. Tak lama kemudian korban pun pulang ke rumah. Pelaku yang ketakutan berlari melalui belakang rumah korban. Selanjutnya, pelaku menuju rumah tetangga korban.
“Disitu pelaku sempat mengobrol dengan tetangga korban dengan alasan sedang mencari rumah sewa,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Korban yang sempat melihat pelaku berlari keluar dari rumahnya, meneriaki pelaku maling. Warga yang mendengar lalu menangkap pelaku.
“Saat diinterogasi pelaku mengaku telah telah membongkar rumah korban, namun belum sempat mengambil harta benda di dalam rumah korban. Petugas kita yang sedang melakukan patroli lalu mengamankan pelaku
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 Jo 53 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 3 bulan,” pungkas Kompol Wira Prayatna.