BWI Medan Diingatkan Jangan Bertindak Sendiri Soal Rencana Pemindahan Masjid

Konten Media Partner
20 Maret 2018 23:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BWI Medan Diingatkan Jangan Bertindak Sendiri Soal Rencana Pemindahan Masjid
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan diingatkan untuk tidak bertindak sendiri, soal rencana Perum Perumnas memindahkan Masjid Amal Silaturrahim, di Jalan Timah Putih, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area. BWI dinilai telah mengesampingkan peran berbagai pihak yang mestinya dilibatkan sebagaimana yang diatur Undang-undang Wakaf.
ADVERTISEMENT
Ketua Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturrahim (APMAS), Affan Lubis mengatakan, persoalan rencana pemindahan Masjid Amal Silaturrahim ke lokasi baru yang telah dibangun Perum Perumnas, terlihat jelas indikasi pelanggaran UU Wakaf, Fatwa MUI Sumut dan MUI Medan, dan kesepakatan Muspida Kota Medan dan Sumatera Utara bersama ormas Islam di Hotel Madani pada tahun 2012 silam.
“Pengurus BWI Kota Medan sudah demisioner November 2017 silam. Sehingga bagaimana mungkin pengurus BWI yang sudah tidak lagi menjabat dapat bertindak atas nama lembaga pengelola wakaf,” katanya, Selasa (20/3/2018).
Apalagi, katanya, MUI Kota Medan yang hadir pada dua kali tabligh akbar yang digelar APMAS di Masjid Amal Silaturrahim secara tegas menolak pemindahan masjid yang diresmikan Walikota Medan tahun 1995 itu.
ADVERTISEMENT
Bahkan, Prof Mohammad Hatta selain Ketua MUI Kota Medan juga ditetapkan sebagai Anggota Dewan Pertimbangan BWI Kota Medan seharusnya pendapatnya sangat dipertimbangkan dalam masalah pemindahan masjid.
“Dalam SK pengangkatan Pengurus BWI Kota Medan Tahun 2014-2017, Prof Mohammad Hatta ditetapkan sebagai anggota Dewan Pembina yang memiliki banyak fungsi pengawasan atas kinerja BWI Kota Medan sesuai UU Wakaf,” ungkapnya.
Kewenangan dewan pertimbangan diatur dalam Pasal 51 ayat 3 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Diperkuat lagi dengan pasal 49 dan 50 mengenai tugas dan wewenang BWI, dimana BWI dalam memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf memerhatikan saran dan pertimbangan MUI.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Medan, Jumadi, menyatakan dengan tegas penolakannya terhadap pemindahan Masjid Amal Silaturrahim. Pemindahan masjid bukan sekadar soal keagamaan tetap juga persoalan tata aturan. FPKS juga dipastikan berkomitmen mendukung keberadaan Masjid Amal Silaturrahim sejak awal.
ADVERTISEMENT
”Kami mendesak Walikota Medan untuk segera menerbitkan Peraturan Walikota tentang Rumah Ibadah,” ucapnya.
Jumadi memastikan, langkah-langkah perlindungan terhadap masjid menjadi sangat penting sebab persoalan penggusuran dan pemindahan masjid masih saja menjadi persoalan krusial dan membutuhkan keseriusan. Agar ke depan pembangunan yang dilakukan berbagai pihak tetap mempertimbangkan persoalan rumah ibadah.