Pembunuh Waria di Hotel 61 Medan Ditembak Polisi

Konten Media Partner
8 Juli 2018 15:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembunuh Waria di Hotel 61 Medan Ditembak Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews | Gabungan tim Pegasus dari Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru, menangkap pelaku pembunuhan terhadap Budianto alias Ardila Putri. Dimana, Waria ini ditemukan tewas di kamar 316 Hotel 61, Jalan Iskandar Muda, Medan pada Sabtu 7 Juli 2018.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial D (21) warga Jalan Tanjung Raya, Deliserdang ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kedua kakinya karena sempat melakukan perlawanan.
"Pelaku kita tangkap di daerah Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat pada Minggu 8 Juli 2018 dinihari tadi. Pelaku kita berikan tembakan di kedua kakinya karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan mencari kabel untuk menjerat korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (8/7/2018) siang.
Putu mengatakan, kejadian berawal saat karyawan hotel menelepon ke kamar 316 untuk menanyakan kepada penginap apakah sewa kamar di perpanjang, namun tidak ada yang mengangkat.
Karena curiga karyawan hotel melakukan pengecekan dan mendapati korban telah tewas dengan dengan posisi telungkup dan kaki diikat dengan lakban.
ADVERTISEMENT
Polisi pun melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil rekaman CCTV diketahui bahwa pelaku menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dan mengenakan jaket.
"Berdasarkan dari rekaman CCTV petugas kita menangkap pelaku. Saat diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan hubungan intim sebanyak 3 kali di hotel yang berbeda," ungkapnya.
Pelaku juga mengaku diiming-imingi akan di jadikan gigolo dan diberikan uang Rp 10.000.000 oleh korban. Pelaku kemudian diajarkan melakukan perbuatan Sex untuk memuaskan nafsu korban. "Jadi pelaku membunuh korban dengan cara mencekik leher dan melilitkan kabel ke leher korban," jelasnya.
Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 buah jaket, 1 pasang sepatu, 2 unit HP, 1 buah koper, dan 1 buah dompet. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 340 KUHPidana," pungkasnya.
ADVERTISEMENT