11 Anggota FPI Jadi Tersangka Keributan saat Harlah ke-93 NU di Sumut

Konten Media Partner
28 Februari 2019 13:16 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Firman Atmaja.
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Firman Atmaja.
ADVERTISEMENT
MEDAN, SumutNews.com | Polisi menetapkan 11 orang menjadi tersangka dalam kasus kerusuhan pada acara 'Tablig Akbar dan Tausiah Kebangsaan' yang diadakan dalam rangka memperingati Hari Lahir ke-93 Nahdlatul Ulama di Lapangan Siti Mersing, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Rabu (27/2).
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan kesebelas orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial MH, S alias G, FS, AS, AR, SS, OQ, MA, AD, IL, dan RPS alias R. Menurut Tatan, kesebelas orang itu merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
"Hari ini sudah dikeluarkan surat penahanan dan akan diberikan kepada pihak keluarga yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi ini (tersangka) dari organisasi Front Pembela Islam Kota Tebing Tinggi," kata Tatan Firman Atmaja pada Kamis (28/2).
Tatan mengungkapkan sebelumnya polisi menangkap delapan orang karena terlibat kerusuhan dalam acara tersebut. Namun, kata Tatan, jumlah orang yang terlibat bertambah setelah dilakukan pengembangan penyidikan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 160 subsider 175 Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
"Rencananya hari ini Polres Tebing Tinggi akan merilis secara resmi kasus ini," ungkap Tatan.
Diberitakan sebelumnya, sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai FPI membuat keributan dalam acara tersebut. Acara itu sendiri dihadiri Kepala Polda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto; Wali Kota Tebing Tinggi, Umar Zunaidi Hasibuan; serta sejumlah tokoh agama dan masyarakat.
Orang-orang yang membuat keributan, termasuk kesebelas tersangka, tidak terima adanya kegiatan tersebut karena dianggap sesat. Mereka sempat berteriak, "Bubar semua, bubar semua".
Selain itu, mereka juga memprovokasi ibu-ibu yang mengikuti pengajian di sana untuk melakukan protes. Namun, ibu-ibu tersebut menolak provokasi itu. Saat itu polisi menangkap para pelaku dan dibawa ke Polres Tebing Tinggi.