news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

18 Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di Dairi

Konten Media Partner
19 Oktober 2020 18:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melepasliarkan 18 satwa dilindungi di TWA Sicike-cike, Kabupaten Dairi. (Dok BBKSDA Sumut)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melepasliarkan 18 satwa dilindungi di TWA Sicike-cike, Kabupaten Dairi. (Dok BBKSDA Sumut)
ADVERTISEMENT
MEDAN | Sebanyak 18 satwa liar dilindungi dilepasliarkan di Taman Wisatwa Alam Sicike-cike, Kabupaten Dairi.
ADVERTISEMENT
Ke-18 satwa dilindungi itu, yaitu 2 ekor cica daun besar (Chloropsis sonnerati), 1 ekor cica daun sayap biru (Chloropsis cochinchinensis), 2 ekor tangkar uli sumatera (Dendrocitta occipitalis).
4 ekor takur api (Psilopogon pyrolophus), 1 ekor elang alap (Accipiter trivirgatus),1 ekor kucing hutan (Felis bengalensis) dan 6 ekor kukang (Nycticebus coucang).
"Seluruh satwa dalam kondisi sehat dan secara fisik layak untuk dilepasliarkaan," kata salah seorang tim medis yang ikut dalam pelepasliaran, Zakia Sheila Faradillah dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).
Penetapan kawasan TWA Danau Sicike cike menjadi lokasi pelepasliaran didasarkan pada pertimbangan kesesuaian lokasi habitat serta ketersediaan pakan satwa. Selain itu, kondisi kawasan ini termasuk aman dan terhindar dari berbagai aktifitas manusia.
ADVERTISEMENT
Pelepasliaran 18 ekor satwa liar dilindungi UU berkat kerjasama yang baik dengan lembaga mitra YKPSI-ISCP.
ISCP aktif membantu Balai Besar KSDA Sumatera Utara dalam kegiatan rehabilitasi dan pelepasliaran satwa terutama untuk jenis Kukang. Termasuk ke enam ekor Kukang yang dilepasliarkan merupakan hasil penyerahan masyarakat ke BBKSDA Sumatera Utara melalui Lembaga YPKSI setelah sebelumnya dirawat di Kandang Sosialisasi YPSI di Rumah Pil Pil Sibolangit.
Sedangkan untuk jenis cica daun besar, cica daun sayap biru, tangkar uli sumatera, takur api, merupakan satwa translokasi dari BBKSDA Jawa Timur.
Sebelumnya satwa-satwa tersebut juga menjalani perawatan dan rehabilitasi di PPS Sibolangit sejak tanggal 16 September 2020. Kemudian, satwa jenis elang alap serta kucing hutan merupakan penyerahan masyarakat ke BBKSDA Sumut. | SUMUTNEWS
ADVERTISEMENT