2 ASN di Asahan yang Pingsan saat Selingkuh di Mobil Ditetapkan Jadi Tersangka

Konten Media Partner
2 Juli 2020 14:38 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi selingkuh. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi selingkuh. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MEDAN | Polisi menetapkan dua orang ASN di Asahan, Sumut, yang ditemukan tak sadarkan diri di dalam mobil ditetapkan menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
"Iya benar, keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, Kamis (2/7).
Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, katanya, keduanya tidak dilakukan penahanan. Pasalnya, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
"Masalah penahanan, pahami KUHP. Di bawah 5 tahun tidak ditahan," ujarnya.
Diketahui, kedua oknum ASN berinisial ZUL (37) merupakan mantan Korwil Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Rawang Panca Arga. Sedangkan H (39) mantan Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Meranti.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sebagai tindak lanjut dari laporan AM yang merupakan istri ZUL pada 8 Juni, yang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan.
Diberitakan, kasus ini terungkap dari beredarnya video pendek berdurasi 18 detik di media sosial.
ADVERTISEMENT
Video tersebut memperlihatkan seorang pria duduk dengan leher miring ke kanan dan busa menetes di kemejanya.
Sedangkan seorang wanita tertidur dengan pakaian tersingkap (setengah telanjang) di jok baris kedua di dalam mobil.
Dalam keterangan video disebutkan keduanya ditemukan warga tak sadarkan diri di dalam sebuah mobil di kawasan Jalan Pabrik Benang, Kisaran pada Kamis (4/6) malam. | SUMUTNEWS