2 Pelaku Pungli di Medan Ditangkap Satuan Brimob Polda Sumut
ADVERTISEMENT
MEDAN | Dua orang pelaku pungutan liar (pungli) ditangkap petugas Intel Satuan Brimob Polda Sumut.
ADVERTISEMENT
Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Abu Bakar Tertusi melalui Kasi Intel Kompol Heriyono mengatakan, kedua pelaku pungli yang ditangkap adalah Riki Diantana (40) dan Bambang Herianto (41).
Penangkapan berawal dari laporan adanya pungli terhadap pekerja proyek galian di Jalan S. Parman, Medan.
Dari laporan tersebut, katanya, para personel turun ke lokasi dan menangkap keduanya.
"Dua pria ini ditangkap saat sedang melakukan pungli disertai intimidasi terhadap pekerja proyek galian, sehingga keduanya langsung kita tangkap," katanya, Sabtu (9/5).
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mako Brimob Polda Sumut untuk diintetogasi.
Karena korban tidak membuat laporan, katanya, kedua pelaku disuruh untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannnya.
"Korbannya tidak mau membuat laporan, dan uang korban sudah dikembalikan," pungkasnya. | SUMUT NEWS
ADVERTISEMENT