2 Polisi Dihukum Disiplin karena Konsumsi Sabu dan Rekam Polwan Mandi

Konten Media Partner
7 Januari 2020 23:07 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua personel polisi dihukum disiplin. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dua personel polisi dihukum disiplin. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
MEDAN | Dua orang personel polisi diberi tindakan disiplin karena terbukti merekam polwan sedang mandi, dan positif menggunakan narkoba.
ADVERTISEMENT
Informasi dihimpun, kedua personel tersebut adalah Iptu AY yang bertugas di Satreskrim Polrestabes Medan, dan Bripka RA yang bertugas di Bid Propam Polda Sumut.
Iptu AY saat dilakukan tes urine positif mengandung metamfetamin narkotika golongan I jenis sabu. Sementara, Bripka RA terbukti merekam seorang polwan yang sedang mandi.
Keduanya diberi penindakan karena telah melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin anggota Polri.
"Keduanya diberikan tindakan disiplin karena terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan merekam seorang polwan yang sedang mandi," kata Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Selasa (7/1).
Kedua personel dengan menggunakan seragam patsus (helm, rompi dan replika senpi laras panjang), diarak keliling Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang telah mereka lakukan.
ADVERTISEMENT
Keduanya telah diamankan di ruang Patsus Bid Propam Polda Sumut untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Mardiaz mengatakan, pihaknya tidak akan main-main untuk menindak tegas setiap personel yang melanggar kode etik disiplin Polri.
“Sesuai perintah dan arahan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin bahwa kita tidak main-main untuk menindak tegas anggota yang melanggar kode etik displin Polri," pungkasnya. | SUMUT NEWS